Kamis 18 Jan 2018 02:10 WIB

Kawasan Konservasi Harus Ditetapkan Sebagai Harta Karun

Konservasi Elang : Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) melepasliarkan sepasang Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) di kawasan Hutan Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (19/10).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Konservasi Elang : Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) melepasliarkan sepasang Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) di kawasan Hutan Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Wiratno mengatakan kawasan konservasi harus ditetapkan sebagai harta karun dan modal bangsa Indonesia.

"Sebanyak 27,2 juta hektare kawasan konservasi sebagai 'natural capital' sekaligus sebaiknya kita tetapkan sebagai 'national treasure'," ujar Wiratno dalam diskusi Pendanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Indonesia di Jakarta, Rabu (17/1).

Wiratno menegaskan Ditjen KSDAE mendapatkan mandat oleh Undang-undang untuk mengelola kawasan konservasi seluas 27,2 juta ha atau 380 kali luas Negara Singapura. Pengelolaan kawasan konservasi ditujukan untuk kepentingan generasi saat ini dan akan diserahkan generasi mendatang dalam tempo 100-200 tahun ke depan dalam keadaan yang baik.

Ia mengatakan Indonesia memiliki kawasan konservasi yang tersebar di seluruh wilayah provinsi, sebanyak 556 unit dengan luas mencapai 27,26 juta ha, dimana seluas 5,32 juta ha merupakan kawasan konservasi perairan atau 21,26 persen dari total luas kawasan hutan dan kawasan konservasi perairan di Indonesia.

Mewakili seluruh tipe ekosistem yang ada di wilayah Nusantara, mulai dari ekosistem pegunungan, hutan dataran rendah, gambut, karst, savana, pantai, padang lamun sampai ekosistem terumbu karang.

Ia mengungkapkan sebagian besar atau 60,19 persen kawasan konservasi berstatus sebagai taman nasional. Beberapa dari taman nasional memiliki pengakuan global seperti World Heritage, Biosphere Reserve, ASEAN Heritage dan Ramsar Site. Pengakuan global merupakan bukti bahwa kawasan konservasi di Indonesia memiliki nilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati secara global.

"Kawasan konservasi juga berfungsi sebagai daerah resapan air, ¿pabrik air¿, perlindungan hidrologi, iklim mikro, kesuburan tanah, sumber mikroba, keseimbangan siklus air, penyimpan karbon dan menjaga kesehatan daerah aliran sungai dari hulu sampai ke hilir," kata dia.

Selain itu, kawasan konservasi juga menjadi penggerak ekonomi wilayah, seperti TN Gunung Gede Pangrango dan berkembangnya kawasan Bopuncur; TN Komodo merubah wajah ekonomi Labuhan Bajo; TN Bunaken pemicu ekonomi di Menado, dan sebagainya. Tetapi dampak dari tren yang mengarah ke mass tourism ini juga besar, seperti sampah dan kerusakan sumberdayanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement