REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan setidaknya 16 bangunan semipermanen di lahan milik Dinas Sosial Kota Tangerang. Penertiban tersebut berlokasi di Jalan Iskandar Muda Nomor 1, Bendung Pintu Air Sepuluh, Neglasari, persis di sebelah Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang.
"Kami sudah berikan peringatan, jadi kami menertibkan yang memang agak bandel," ujar Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli Rabu (17/1).
Gufron melanjutkan, lahan milik Pemkot Tangerang tersebut rencananya akan dibangun panti sosial oleh Dinas Sosial Kota Tangerang. Setidaknya ada 16 kepala keluarga yang terkena penertiban tersebut. "Surat peringatan secara prosedural sudah dilalui, ada SP 1, 2, dan 3 dan diberikan waktu, ini seharusnya ditertibkan pada 31 Desember kemarin," jelas dia.
Lahan yang kurang lebih digunakan selama lima tahun untuk bangunan liar tersebut, lanjut Gufron, murni merupakan bangunan liar yang dibangun tidak atas izin pemerintah. "Ini murni bangunan liar yang harus kami tertibkan, tanah ini tanah pemda," kata dia.
Gufron menambahkan, setidaknya ada dua regu Satpol PP yang diturunkan untuk menertibkan bangunan tersebut. Bantuan tenaga juga berasal dari TNI dan Polri untuk mengamankan kegiatan.
Salah seorang warga yang tinggal di lahan tersebut, Neti (55 tahun) mengatakan, sudah mendapat surat peringatan agar pindah dari tempat tersebut. Neti juga mengatakan, tanah tersebut memang lahan pemerintah kota. Ia pun akan pindah ke kontrakan untuk tempat tinggal selanjutnya. "Iya sudah dikasih tau, saya juga sudah tahu, ini kami mau pindah sekarang," kata dia.