Rabu 17 Jan 2018 14:56 WIB

Mendagri Sebut Verifikasi Faktual Parpol Bisa Gunakan Sipol

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapatnya saat mengikuti rapat konsultasi dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).
Foto: Republika/Prayogi
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapatnya saat mengikuti rapat konsultasi dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan verifikasi faktual partai politik bisa menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Parpol lama kan sudah selesai dengan model Sipol yang sembilan poin itu, mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor; sudah detail semua jadi tidak ada masalah," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (17/1).

Pendapat Mendagri tersebut serupa dengan keputusan dalam rapat antara DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Selasa (16/1), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bukan menjadi solusi utama untuk kegelisahan KPU pascaputusan MK terkait verifikasi partai politik.

"Saya kira tidak semua harus (pakai) perppu, apa-apa perppu. Tapi tentu KPU, saya kira, bisa bekerja efisien (karena) kalau perppu lagi kan berarti mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Kalla.

Pascaputusan MK yang salah satunya menyatakan verifikasi faktual partai politik harus diberlakukan oleh semua partai, KPU harus mempertimbangkan kembali untuk melakukan perubahan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. Salah satu yang pasti berubah adalah, terkait jadwal tahapan yang selama ini telah disusun hingga jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.

MK  mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Partai Idaman, terkait pasal tentang proses verifikasi partai politik di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai MK melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi partai politik baru; dan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement