Rabu 17 Jan 2018 14:34 WIB

KPU Tegaskan Tetap Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). Bawaslu menyatakan KPU tidak siap memberikan tanggapan atas laporan dari enam parpol.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). Bawaslu menyatakan KPU tidak siap memberikan tanggapan atas laporan dari enam parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan verifikasi terhadap parpol calon peserta Pemilu. KPU menyatakan sudah sepakat menyusun prosedur baru terkait verifikasi parpol ini.

Pada Selasa (16/1), KPU telah melakukan rapat pleno membahas tindak lanjut putusan DPR mengenai penghapusan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu. "Jadi nanti kami akan menyusun prosedur baru dan peraturan KPU juga akan kami ubah. Kita tetap melakukan verifikasi untuk megakomodasi prinsip persamaan, '' ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Dua cara yang ditempuh KPU ini, lanjut Pramono, tidak menimbulkan konsekuensi perubahan anggaran. Dengan demikian, besaran kebutuhan anggaran untuk verifikasi yang saat ini sudah disusun berpotensi akan tetap sama.

"Kami tidak perlu melakukan revisi anggaran, " ungkap Pramono. "Pokoknya verifikasi tetap harus dikakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjutnya.

Mengenai teknis pelaksanaan verifikasi tersebut, Pramono tidak menyatakan secara tegas. Dia hanya mengisyaratkan jika tetap ada pemberlakuan proses penelitian di lapangan.

Namun, dia menegaskan jika tidak ada lagi kata faktual. "Iya tetap begitu (dicocokkan di lapangan)," tegas Pramono.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah menggelar rapat kerja menyikapi putusan MK mengenai verifikasi faktual. Rapat tersebut menyepakati bahwa tidak ada proses verifikasi faktual dalam menetapkan peserta pemilu 2019 mendatang. Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali mengatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinilai sudah sama dengan proses verifikasi faktual.

"Karena memang UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 173 tersebut, di situ hanya menyebutkan verifikasi saja. Nah apa yang sudah dilakukan oleh KPU selama ini dengan sipol, fraksi-fraksi, dan pemerintah menganggap sudah itulah verifikasi," kata Amali di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement