REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengagendakan pemanggilan dua pembeli Golf Island yang sudah membayar lunas kavling mereka di Pulau Reklamasi yakni Pulau C dan D. Keduanya dipanggil sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik pihak pengembang Pulau Reklamasi.
Salah satu saksi yakni Felicita Santoso, sudah mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB, namun pemeriksaannya ditunda hingga Senin (22/1). "Pemeriksaan saya ditunda hingga Senin, karena dua saksi penyidik yang memeriksanya sama jadi tidak bisa bareng," kata dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1).
Ia mengatakan tidak mengetahui alasan mengapa kepolisian tiba-tiba melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi. Bahkan, dia juga tidak mengetahui siapa pihak pelapor dan terlapornya, yang ia ketahui hanya dia dipanggil sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik.
"Saya belum sampai tahap merasa dikriminalisasi, saya mungkin masih pada tahap bingung. Kok dipanggil sebagai saksi? Pelapor siapa? Terlapor siapa? Toh kita cuma mau nanya hak kita," ujar Felicita yang pemeriksaannya ditunda itu.
Ia belum berani bercerita lebih dalam terkait alasan pemeriksaannya oleh pihak kepolisian, lantaran belum jadi diperiksa. "Saya belum bisa bicara banyak, karena pemeriksaan ditanya apa saja saya belum tahu. Hanya ada nama ibu Leny di sana sebagai pelapor, dia siapa saya tidak tahu," kata Fellicita.
Kejadian berawal saat Fellicita dan ratusan pembeli Pulau Reklamasi mengadakan pertemuan dengan pihak pengembang yakni anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah. Pertemuan berlangsung pada 9 Desember 2017, juga merupakan undangan dari pihak pengembang.
Pertemuan diadakan lantaran para pembeli merasa tidak ada kejelasan dari pihak pengembang terkait nasib kavling, rumah, ruko, dan lainnya milik mereka, padahal mereka sudah membayar lunas.
Seperti Fellicita misalnya, dia sudah melunasi cicilan dua unit kavlingnya di Pulau D sejak 2014. Namun, hingga kini tidak ada ijab kabul antara dirinya dengan pihak pengembang.
"Jangankan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), zonasinya saja belum jelas. Jadi itu yang ingin kita sampaikan dengan direksi pengembang. Wajar kan sebagai konsumen kita sudah bayar lunas dan menanyakan kejelasan?" papar Fellicita.
Bahkan pada pertemuan tanggal 9 Desember itu, pihak direksi masih belum memberikan kejelasan dan mengadakan pertemuan lagi pada 12 Desember 2017. Pada pertemuan keduanya, Fellicita mendapatkan informasi bahwa ada beberapa yang dilaporkan dari konsumen lantaran melakukan pencemaran nama baik.
"Dalam video pada tanggal 9 Desember itu, kok ada wajah saya yang terekam di situ. Padahal saya nggak rekam, nggak upload juga ke media sosial. Jadi dengan menyebarnya video itu, pihak pengembang mengatakan jadi mengalami kerugian," jelas Fellicita.
Oleh karena itu, Fellicita juga ingin tahu mengapa dalam video itu ada disebut pencemaran nama baik. Padahal, ia hanya meminta haknya sebagai konsumen karena sudah melunasi biaya kavlingnya.