Rabu 17 Jan 2018 13:45 WIB

Anggota Baru Kabinet Diminta Laporkan Harta dan Gratifikasi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pelantikan Menteri dan KASAU. Menteri Sosial Idrus Marham, Kepala Kantor Staff Presiden Moeldoko, Kepala Wantimpres Agum Gumelar, dan KASAU Marsekal Yuyu Sutisna mengikuti pegambilan sumpah pejabat negara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Pelantikan Menteri dan KASAU. Menteri Sosial Idrus Marham, Kepala Kantor Staff Presiden Moeldoko, Kepala Wantimpres Agum Gumelar, dan KASAU Marsekal Yuyu Sutisna mengikuti pegambilan sumpah pejabat negara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pejabat baru di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 bahwa seluruh Penyelenggaran Negara yg baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN.

"Selamat bekerja untuk pejabat baru di kabinet kerja yang baru dilantik. KPK tentu berharap pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin. Dan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 seluruh Penyelenggaran Negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (17/1).

Febri melanjutkan, saat ini pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-LHKPN. Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di bidang pencegahan KPK dapat membantu menjelaskan lebih lanjut.

"Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik. Sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," ujarnya.

Selain itu, karena sudah menjabat dan berrstatus sebagai penyelenggara negara maka juga berlaku ketentuan tentang gratifikasi. "Kami ingatkan juga, agar jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolak," terang Febri.

Namun, jika dalam kondisi tertentu hal itu tidak dapat dilakukan, seperti gratifikasi yang diberikan secara tidak langsung, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Menurut Febri, komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih.

Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet pada Rabu, (17/1) pagi ini. Dalam reshuffle jilid III ini, Jokowi langsung melantik anggota kabinet yang baru tanpa pengumuman sebelumnya.

Ada empat anggota baru dalam kabinet Jokowi. Keempatnya yakni Idrus Marham, Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko, Jenderal TNI Purnawirawan Agum Gumelar, dan Marsekal Madya (Marsdya) Yuyu Sutisna.

Idrus diangkat sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa, yang saat ini mengikuti kontestasi Pilkada Jawa Timur. Sementara, Moeldoko menggantikan Teten Masduki sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

Adapun, Agum Gumelar diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dan Yuyu menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, yang sebelumnya telah diangkat sebagai Panglima TNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement