Rabu 17 Jan 2018 11:42 WIB

Terlibat Narkoba, Karutan Purworejo Diganti

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Subarkah
Polisi menjaga barang bukti saat rilis kasus penyelundupan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menjaga barang bukti saat rilis kasus penyelundupan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama dengan Tim Direktorat TPPU BNN membekuk Kepala Rutan Kelas Il B Purworejo Jateng bernama CAS (Cahyono Adhi Satriyanto) lantaran terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan Narkoba pada Senin (15/1). Untuk itu, ia pun dibebastugaskan dari posisinya sebagai kepala rutan.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto, mengatakan CAS sudah dibebastugaskan. Untuk menggantikannya, sementara ditunjuk Plh dari Kabapas Klaten. Sedangkan keamanan Rutan purworejo ditangani oleh Kepala keamanannya.

"Ini merupakan bukti keseriusan dari ditjenpas dan kementerian hukum dan Ham memberatas peredaran gelap narkoba," ujar Ade saat dikonfirmasi Republika melalui pesan singkatnya, Rabu (17/1).

Apabila terjadi pelanggaran berat, kata Ade, tentunya oknum tersebut akan dinonaktifkan jabatannya. "Dan yang terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya menambahkan.

Ade mengungkapkan, pihaknya sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama yang membahayakan generasi penerus bangsa. Pihak Ditjenpas pun mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di Lapas maupun Rutan. "Tentunya kita tetap junjung tinggi asas praduga tdk bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan, penyidikan dan pengembangan BNN selanjutnya," kata Ade.

Untuk itu, Ade memastikan, siapapun petugas baik staff maupun yang memiliki jabatan, apabila terbukti adanya keterlibatan dengan narkobaakan terkena sanksi berat berupa sanksi administratif kepegawaian dan sanksi pidana. Ia mencontohkan, pada Tahun 2017, menurut data kepegawaian bahwa 18 orang petigaz pemasyarakatan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena terlibat perkara narkoba.

"Apabila terbukti adanya keterlibatan petugas baik langsung maupun tidak langsung, maka tentunya sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan seberapa besar pelanggarannya," kata Ade.

Ade menambahkan, pihaknya baru baru ini sudah mencanangkan Lapas High Risk di Nusa Kambangan untuk narapidana high risk yang memiliki potensi besar mengulangi tindak pidananya. Lapas itu menurut di tahun ini akan dioperasionalkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement