Rabu 17 Jan 2018 10:26 WIB

Sekelompok Orang Bermodus Minta Sumbangan Diamankan Petugas

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Subarkah
 Seorang pengemis beraksi meminta sumbangan. (Ilustrasi,Republika/Yasin Habibi)
Seorang pengemis beraksi meminta sumbangan. (Ilustrasi,Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekelompok orang dengan modus pencari dana korban banjir Pacitan diamankan petugas P3S Suku Dinas Sosial Jakarta Timur. Kelompok yang berjumlah tiga orang itu kedapatan sedang melakukan aksinya di kawasan Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur.'

"Mereka mencari dana untuk korban banjir Pacitan di beberapa titik jalanan di Jakarta. Mereka tidak ada izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau BPMPTSP dan izin dari Kementerian Sosial RI. Ini sudah bertentangan dengan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur Benny Martha dalam keterangan tertulis yang didapat Republika, (17/1).

Benny juga menyampaikan ketika diamankan kelompok itu telah berhasil membawa uang sebanyak Rp 1.050.000. Ketika petugas mendapati mereka sedang beraksi petugas pun segera mengamankan dan kelompok tersebut telah dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur.
 
Menurut pengakuan kelompok tersebut, mereka hanya disuruh oleh koordinator untuk mencari dana. Mereka tidak tahu akan kemana uang hasil sumbangan tersebut.
 
Ketika petugas ingin membuka kardus yang berisi uang sumbangan kelompok peminta sumbangan itu sempat menolak karena takut dimarahi oleh kodinator mereka. "Mereka bilangnya cuma dikasih koordinatornya Rp 20.000 perhari buat ganti ongkos aja," ujar Benny.
 
Kasudin tersebut juga mengatakan cukup sulit untuk membongkar modus peminta sumbangan seperti ini karena mereka pasti tidak mau mengaku. Maka dari itu pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak memberi apapun di jalan karena masih ada yang menyalahgunakan hasil sumbangan itu untuk kepentingan pribadi.
 
"Jika ingin menyalurkan kepeduliannya, bisa disalurkan ke lembaga-lembaga resmi yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," lanjutnya. // Zahrotul Oktaviani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement