REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan becak merupakan transportasi yang manusiawi dan ramah lingkungan sebagaimana sepeda tanpa menggunakan motor. Azas menilai, becak cocok untuk transportasi di wilayah permukiman warga.
"Boleh juga becak diberi ruang kembali di Jakarta, asal ada aturan dan pengawasan yang konsisten," kata Tigor melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (16/1).
Menurut Tigor, becak bisa menjadi alat transportasi jarak pendek di permukiman dan transportasi wisata di lokasi pariwisata Jakarta. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuat aturan dan mengawasi agar keberadaan becak di Jakarta bisa memberikan layanan yang aman, nyaman, tidak semrawut dan terkendali.
"Saat ini becak masih beroperasi di beberapa lokasi di Jakarta secara sembunyi-sembunyi dan terbatas. Becak memang masih dibutuhkan sebagai alat transportasi jarak pendek di kawasan permukiman," ujarnya.
Tigor mengatakan becak pertama kali dilarang di Jakarta oleh Gubernur Wiyogo pada 1989. Saat itu, dia bersama beberapa kawan menjadi kuasa hukum para penarik becak, tetapi akhirnya becak tetap dilarang.
Becak sempat diperbolehkan kembali di Jakarta oleh Gubernur Sutiyoso pada 1998 dengan alasan memberi salah satu alternatif pekerjaan kaum miskin pada masa krisis ekonomi. Namun, sekitar 2001, becak kembali dilarang di Jakarta oleh Sutiyoso juga. Saat itu, keberadaan becak di Jakarta memang sudah hampir habis.