Selasa 16 Jan 2018 20:45 WIB

Berkas Lengkap, Auditor BPK Segera Diadili

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan atau tahap II terhadapAuditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto. Tersangka kasus suapterkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017 itu pun akan segera diadili.

"Penyidik hari ini (16/1) melimpahkan barang bukti dan tersangka SGY ke penuntutan (tahap 2)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1).

Febri melanjutkan, JPU KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.Sama seperti mantan General Manager (GM) PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi, Setia Budi, Sigit akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Febri menambahkan, dalam kasus ini, total 53 orang saksi telah diperiksa untuk Sigit. Sebagai tersangka, Sigit juga telah diperiksa sebanyak 5 kali pada: 20 September; 9 dan 19 Oktober; 17 November dan 18 Desember 2017.

Sigit ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Setia Budi terkait pelaksanaan PDTT atas pengelolaan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan telah merubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas temuan PDTT tahun 2015 dan 2016 pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi.

Sementara itu, Setia Budi telah menjalani sidang lebih dulu. Dia didakwa menyuap Sigit dengan memberikan satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 tahun 2000 dan memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement