Selasa 16 Jan 2018 20:05 WIB

Polisi: Penyidikan Kasus Korupsi Reklamasi Masih Panjang

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi reklamasi masih panjang. Karena pemeriksaan beberapa saksi pada pekan-pekan ini merupakan masih langkah-langkah awal.

"Memeriksa beberapa saksi. Ada sekitar lima orang saksi. Berkaitan dengan NJOP. Ini masih panjang, karena masih harus periksa beberapa orang lagi. Agenda pemeriksaan ada di Ditkrimsus," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1).

Namun, ia menegaskan para saksi yang sudah diperiksa, ditanyakan seputar seperti apa penentuan NJOP-nya, lalu menggunakan Undang-Undang apa, regulasinya seperti apa, bisa penentuan itu ada dimana, siapa saja yang terlibat, dan kapan penentuannya, semua masih dalam proses.

"Kemarin panggil dua orang, kita masih belum dapat dokumen. Kita masih minta beberapa dokumen, misal dokumen rapat, karena belum diterima. Dari lima orang belum ada indikasi, masih panjang lah," kata Argo.

Kemudian untuk pemeriksaan pegawai Pemprov lainnya masih akan dijadwalkan lagi. Namun, untuk sementara ini belum ada indikasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengembang.

Polisi juga masih belum menemukan dimana letak unsur pidana dalam dugaan tersebut, juga belum ada barang bukti (barbuk) yang dibawa kepolisian. Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara dugaan tindak pidana terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Hasilnya, para penyidik sepakat menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dengan dugaan sementara terkait korupsi. Dugaan korupsi berawal, saat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan KPK sedang melakukan penyelidikan baru kasus suap pembahasan Raperda RTRKSP.

Pengembangan tersebut dilakukan untuk mendalami peran korporasi dalam kasus korupsi Raperda RTRKSP. Saut menuturkan,dalam pengusutan keterlibatan korporasi, penyidik juga akan melihat kerugian dari kerusakan lingkungan yang muncul akibat megaproyek pulau buatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement