REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasus pembuangan bayi yang belum lama ini terjadi di Lowokwaru, Kota Malang menemukan titik akhir. Ibu pembuang bayi UY (23) akhirnya resmi dijadikan tersangka oleh Polres Malang Kota, Selasa (16/1).
Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Ambuka Yudha menerangkan, ibu yang juga mahasiswa di salah satu universitas negeri di Malang ini sebelumnya melahirkan di kos wilayah Lowokwaru pada 10 Januari 2018. UY dilaporkan melahirkan sendirian di kosannya pada hari kejadian. Karena malu, UY membuang bayi perempuannya di aliran irigasi dekat kos.
"Dia malu karena orang yang pernah berhubungan dengannya yang diakui sebagai ayah tidak mau bertanggungjawab," kata Ambuka saat memberikan keterangan pers di Polresta Malang, Selasa (16/1).
Adapun mengenai kondisi bayi, Ambuka mengungkapkan, tersangka sebelumnya mengaku bahwa darah dagingnya sudah meninggal saat dilahirkan. Namun berdasarkan hasil visum sementara, Ambuka menyebutkan, bayi sempat menghirup udara saat dilahirkan. Kemudian dilaporkan juga terdapat memar di kepala bayi akibat jatuh ke lantai saat dilahirkan.
"Untuk alasan kematiannya, kita masih tunggu hasil autopsi secara lengkap. Kita bisa lihat apakah bayi memang benar langsung meninggal saat dilahirkan, atau karena memar yang ada di kepalanya karena jatuh ke lantai. Bisa juga bayi mati karena air saat dibuang oleh ibunya," kata Ambuka.
Atas kasus ini, Ambuka menegaskan, tersangka dituntut penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan aturan berlaku. Tersangka dianggap bersalah karena terbukti telah membuang anak kandungnya sendiri. Selain pengakuan tersangka, kepolisian juga sebelumnya sudah mengumpulkan bukti yang ditemukan di kamar kos pelaku. Kemudian ditambah lagi dengan kesadaran warga sekitar terkait kondisi kandungan tersangka.
"Warga curiga sebelumnya ada perempuan hamil lalu pada hari setelah kejadian tiba-tiba sudah tidak hamil lagi fisiknya. Lalu si tersangka diinformasikan akan pindah kos juga," jelas dia.
Sebelumnya, warga Kota Malang dihebohkan atas penemuan mayat bayi perempuan terbungkus tas plastik warna merah. Kondisinya, mengapung di aliran sungai di Jalan Simpang Gajayana, Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (11/1).