Selasa 16 Jan 2018 13:51 WIB

Polisi Ungkap Judi Daring Beromzet Rp 2 Miliar Sebulan

judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PONTIANAK -- Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap praktik "judi online Singapura" dengan omzet Rp 100 juta per hari atau sekitar Rp 2 miliar dalam sebulan. Dalam pengungkapan di kawasan Jalan Gusti Situt Mahmud,  Sabtu (13/1), polisi mengamankan satu tersangka perempuan, SL. 

Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono, di Pontianak, Selasa (16/1), menjelaskan, dalam praktiknya judi daring (dalam jaringan) Singapura ini, beroperasi setiap hari, Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Ahad atau selama lima hari dalam seminggu.

"Pelaku dalam melakukan rekap tidak menggunakan kertas maupun dalam bentuk buku, melainkan menggunakan handphone android dalam semua transaksi elektronik judi togel tersebut," ungkapnya.

Kapolda Kalbar, menambahkan, pihaknya sempat kesulitan juga dalam mengungkap kasus judi online Singapura tersebut, karena cara kerjanya cukup rapih. "Cukup sulit mengungkap judi itu, karena praktiknya sangat rapih, tetapi dengan komitmen, dan teknik serta dukungan sarana dan prasarana yang tinggi akhirnya terungkap juga," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai Rp 323 juta yang dilakukan penarikan tunai oleh pelaku dan penyidik, karena merupakan uang kegiatan perjudian, uang tunai Rp10 juta yang diamankan saat penangkapan, dua buah handphone, satu buah buku tabungan, dua buah buku tabungan dengan saldo Rp 197 juta, kalkulator dan lain-lain.

Dalam kesempatan itu, Didi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun, karena akan dilakukan penindakan secara tegas oleh pihak kepolisian. "Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik perjudian dan pelanggaran hukum lainnya agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement