REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kasus KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto, sebetulnya tidak memiliki kaitan dengan kliennya itu. Sebab, saksi tersebut tidak mengetahui kepada siapa uang mengalir.
Maqdir menambahkan, berdasarkan surat dakwaan, memang disebutkan bahwa Novanto menerima uang dari Made Oka Masagung. Namun, saksi-saksi yang berasal dari kalangan pebisnis dan karyawan money changer itu sama sekali tidak mengetahui terkait apakah kliennya menerima uang.
"Tapi mereka (saksi-saksi) itu juga tidak tahu, sebagai perantara (uangnya) pun mereka tidak tahu. Maka pertanyaan pokoknya, yang tahu bahwa ada uang yang mengalir melalui Made Oka Masagung dan Irvanto ini sebenarnya siapa," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1).
Maqdir mengakui, pekan lalu memang ada saksi bernama Yuli Hira yang merupakan seorang pebisnis money changer. "Ibu Yuli yang tadi disebut-sebut beliau orang yang banyak tahu tentang ini. Tapi beliau (Yuli) juga tidak tahu sumbernya dari mana Katanya setelah dikonfirmasi kepada beberapa org yang itu dari Biomorf, ketika kita tanya hubungannya apa, mereka juga tidak tahu," katanya.
Karena itu, menurutnya, hingga kini jaksa KPK belum menemukan siapa sebetulnya yang mengirim uang kepada kliennya. "Mungkin jaksa mengharapkan kita bersabar, untuk sampai akhirnya nanti akan dibuka siapa sesungguhnya yang mengirim uang itu, dari mana uangnya dan siapa yang terima," ujarnya.
Dari pekan lalu, jaksa KPK menghadirkan saksi dari kalangan pemilik dan pegawai money changer. Ini dilakukan untuk memperjelas alur distribusi uang hingga sampai kepada Novanto. Pada sidang hari ini pun, ada lima saksi yang dihadirkan. Lima saksi juga dari kalangan money changer.
Lima itu adalah Moni, pegawai money changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera, Lulu Fransisca selaku direktur Star Selular, Rudi Triyanto dari PT Gonsal, Meliana selaku karyawan money changer, dan Neni selaku direktur perusahaan money changer PT Mekarindo Sejahtera. Pekan lalu, jaksa KPK menghadirkan Yuli Hara dari money changer PT Berkah Langgeng Yuli Hira.