Senin 15 Jan 2018 19:33 WIB

Setnov Minta KPK Beri Tahu Saksi yang akan Dihadirkan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Setya Novanto Maqdir Ismail berharap, beberapa hari sebelum sidang tim jaksa KPK sudah memberitahukan kepada mereka saksi-saksi yang akan dihadirkan. Namun, dia tidak memberikan alasan yang jelas kenapa itu perlu dilakukan.

"Yang mau kita cari kan kebenaran saksi. Kalau sehari dua hari sebelumnya kita diberi tahu, akan lebih baik karena bagaimanapun juga saksi yang dihadirkan bukan rahasia negara," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Maqdir mengakui, memang tidak ada kewajiban bagi jaksa untuk menyampaikan nama-nama saksinya kepada pihak terdakwa. Tapi, ia mengingatkan tujuan persidangan perkara kasus KTP-elektronik ini untuk mencari keadilan dan kebenaran. Apalagi, perkara ini juga milik semua pihak termasuk masyarakat.

"Ini kepentingan buat semua, bukan kepentingan kami penasehat hukum atau hakim, tapi ada kepentingan buat masyarakat juga sehingga perlu kita tahu siapa saksinya. Sebab, kami ketahui saksinya, kita juga tahu arah pemeriksaan ini siapa sebenarnya yang mau dibuka," katanya.

Maqdir melanjutkan, pihaknya tidak ingin proses peradilan atas perkara kliennya ini berlarut-larut dan malah tidak bisa membuktikan apa pun. Ini tentu akan mencederai asas pokok peradilan yang membutuhkan kecepatan dan biaya murah. "Ini yang kami tidak mau," tutur dia.

Maqdir pun mengklaim sebetulnya bisa mengetahui siapa saja yang akan dihadirkan dengan membaca berkas-berkas dokumen KPK seperti surat dakwaan. "Ya sebenarnya kami sudah bisa tahu karena bagaimanapun juga berkas sudah kita baca. Tapi, akan lebih memudahkan untuk kita semua, apa sih sesungguhnya yang dikemukakan diterangkan saksi itu," jelasnya.

Atas usulan pihak kuasa hukum Novanto itu, Ketua Majelis Hakim Yanto tidak mengeluarkan keputusan apapun sebab kewenangan tersebut berada di ranah jaksa KPK. Yanto hanya menyarankan agar pihak Novanto menyampaikan usulannya kepada KPK untuk didiskusikan bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement