Senin 15 Jan 2018 19:19 WIB

KPK Tegaskan tak Pernah Minta Setnov Ajukan JC

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, KPK tidak pernah meminta terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto mengajukan Justice collaborator (JC). JC adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya.

"Tidak ada permintaan KPK pada tersangka manapun untuk ajukan JC. Karena JC pun berdasarkan pengajuan dan syarat dikabulkan harus memenuhi kondisi-kondisi tertentu," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (15/1).

photo
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengederkan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1).

 

Febri menuturkan, hal yang biasa dilakukan KPK adalah memberikan informasi hak-hak tersangka termasuk di antaranya tentang JC sesuai dengan aturan yang sudah ada. Sehingga keputusan untuk mengajukan JC, kembali lagi terhadap tersangka atau terdakwa.

"Ya atau tidak tergantung tersangka mau mengajukan atau tidak. SN memang sudah mengajukan secara formal ke KPK. Dan kami masih perlu proses analisis yang mendalam untuk memutuskan dikabulkan atau tidak," tutur Febri.

Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail menyatakan soal ihwal pengajuan JC kliennya, ia meminta agar menanyakannya langsung ke KPK. "Silakan tanya KPK apakah betul mereka pernah meminta atau tidak, itu jauh lebih baik daripada saya yang ngomong, saya salah nanti, saya enggak mau," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta saat ditanyakan ihwal JC kilennya, Senin (15/1).

 

photo
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

 

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto lainnya, Firman Wijaya mengatakan, pengajuan JC kliennya adalah bukan pilihan yang mudah. "Pilihan menjadi JC bukan pilihan mudah. Karena bisa menjadi sasaran tembak dan bulan-bulanan. Nah ini yang kami minta protection cooperating person itu penting dirumuskan secara jelas. Apa model perlindungan yang bisa diberikan kepada Pak Novanto kalau beliau jadi JC. Itu yang utama," kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1) lalu.

Menurut Firman, dengan status Novanto sebagai JC, akan tampak fakta siapa yang berpengaruh sebenarnya pada proses penganggaran proyek yang menggelontorkan dana hingga Rp 5,9 triliun itu. "Jadi apa yang disebut dengan berpengaruh sebenarnya pada proses penganggaran. Siapa inisiator penganggaran, ini penting, dimana proyek ini diusulkan. Baru kemudian nanti mengalir pada soal yang lain, termasuk kebijakan. Ada kebijakan eksekutif, ada kebijakan legislasi, ini proses yang mesti dipotret secara besar. Kita lihat saja nanti," tutur Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement