Senin 15 Jan 2018 17:33 WIB

Kadis: Sertifikat Laik Fungsi Gedung BEI Bersifat Sementara

Rep: Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja memperhatikan kerusakan yang terjadi akibat ambruknya jembatan penghubung di dalam gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Antara/Elo
Pekerja memperhatikan kerusakan yang terjadi akibat ambruknya jembatan penghubung di dalam gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Atap di Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) ambruk pada Senin (15/1) pada pukul 11.56 WIB. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI, Benny Agus Chandra mengatakan, Gedung BEI dibangun pada 2010.

Pengurusan SLF baru dilakukan pada 2015. Sedangkan SLF sementara diterbitkan pada 2016 dan 2017. "SLF sementara karena beberapa kewajiban terkait SIPPT dari kawasan itu belum dilaksanakan, bukan karena ada permasalahan dalam bangunannya," kata dia, Senin (15/1).

Ia menambahkan, keberadaan SLF tidak menjamin sebuah bangunan bebas dari risiko kecelakaan. SLF hanya meminimalisasi risiko tersebut. "Keberadaan SLF belum berarti bahwa zero kecelakaan, risiko tetap ada, hanya dengan SLF akan diminimalisir," kata dia.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terakhir kali menginspeksi Gedung Bursa Efek Indonesia pada Mei 2017. Ia mengatakan, gedung tersebut hanya mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF) sementara yang akan berakhir pada 25 Januari 2018.

"Sertifikat SLF-nya itu berlaku sementara, akan berakhir tanggal 25 Januari, jadi 10 hari dari sekarang. Itu aja catatannya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement