REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terakhir kali menginspeksi Gedung Bursa Efek Indonesia pada Mei 2017. Ia mengatakan, gedung tersebut hanya mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF) sementara yang akan berakhir pada 25 Januari 2018.
"Sertifikat SLF-nya itu berlaku sementara, akan berakhir tanggal 25 Januari, jadi 10 hari dari sekarang. Itu aja catatannya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/1).
Anies mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, tim inspeksi dari Pemprov DKI sempat mengalami kesulitan dalam mengakses seluruh gedung. Namun, ia menyatakan secara umum gedung itu tidak bermasalah.
Ia menggarisbawahi bahwa SLF sementara itu diterbitkan atas rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Rekomendasi itu diberikan dengan catatan bahwa rekomendasi teknis hanya menyatakan kelaikan fungsi bangunan.
Pada poin B dinyatakan bahwa risiko yang ditimbulkan dalam penggunaan dan pemanfaatan bangunan dan lingkungan adalah tanggung jawab pemilik atau pengelola gedung secara umum. Pada poin ketiga, pemilik atau pengelola bangunan wajib melakukan pemeliharaan bangunan secara berkala.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Edy Junaedi menjelaskan hambatan yang dialami tim pemprov ketika melakukan pemeriksaan. Ia mengatakan inspeksi dilakukan pada 25 Mei 2017.
"Pada saat itu kan sedang ada aktivitas bursa di sana, sehingga tidak seluruhnya memang diperiksa," kata dia.
Kendati demikian, ada penjamin struktur dari izin pelaku teknis bangunan (IPTB) yang melakukan pemeriksaan harian (daily checking). Mereka menjamin bahwa struktur yang ada di seluruh gedung tersebut sudah sesuai dengan peraturan keandalan bangunan.