Senin 15 Jan 2018 14:20 WIB

Ditahan di Rutan yang Sama, Novanto tak Bertemu Fredrich

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa tindak pidanan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berjalan usai mengikuti pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Rabu(1/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa tindak pidanan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berjalan usai mengikuti pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Rabu(1/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto mengaku tidak bertemu dengan mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Diketahui sejak Sabtu (13/1), Fredrich resmi menjadi tahanan di Rutan KPK, setelah penetapan tersangka atas dirinya terkait kasus obstruction of justice atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikanperkara korupsi proyek pengadaan KTP-el.

"Tidak sempat lah (bertemu Fredrich Yunadi)," ujar Novanto singkat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1).

Baca, Kiat Bugar Setnov Selama Jadi Tahanan KPK.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Yunadi ditahandi Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement