Senin 15 Jan 2018 13:33 WIB

Orang Tua Perlu Berperan Entaskan Anak Jalanan

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Winda Destiana Putri
 Anggota P3S dan Satuan POl PP mengamankan Anak Jalanan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota P3S dan Satuan POl PP mengamankan Anak Jalanan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mengklaim terus melakukan berbagai upaya untuk mengentaskan anak-anak jalanan dari kekerasan seksual, pencabulan, hingga menariknya dari jalanan. Namun dibutuhkan juga peran pemerintah daerah (pemda), orang tua (ortu) si anak, dan masyarakat untuk mengatasinya.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Nahar mengatakan, upaya yang dilakukan instansinya dengan dua cara rehabilitasi sosial, pertama layanan berbasis kelembagaan dan non kelembagaan. Layanan berbasis kelembagaan, kata dia, dilaksanakan melalui rumah singgah, rumah perlindungan sosial anak dan panti sosial.

 

Kemudian layanan berbasis non kelembagaan difokuskan dalam pemenuhan hak seperti fasilitasi akta kelahiran, akses kesehatan dan pendidikan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar baik dalam keluarga maupun masyarakat. Sementara untuk layanan anak jalanan yang menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan, kata dia,yaitu diantaranya dengan menyediakan Call Center 1500.771.

 

"Selain itu respon cepat peksos Anak dan tim reaksi cepat (TRC)," katanya saat dihubungi Republika, Senin (15/1).

 

Selain itu, kata dia, Penyediaan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) untuk rehabilitasi korban, dan untuk pelaku anak disediakan Lembaga Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial (LPKS). Namun, ia menegaskan dibutuhkan peran pemda untuk ikut membantu.

 

Sayangnya, ia menyebut belum semua pemda memiliki peraturan daerah (perda) khusus pemenuhan hak anak jalanan. Kemudian belum semua daerah memiliki tim pendampingan sosial anak jalanan dan tempat rujukan anak jalanan.

 

Tak hanya itu, belum semua daerah memiliki progran untuk mencegah dan melindungi anak jalanan dari praktek eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual. Terakhir, kata dia, belum semua daerah memiliki layanan pengaduan terkait kasus-kasus pelanggaran hak anak yang terjadi di jalanan.

 

"Padahal, sangat dibutuhkan apalagi tanggungj awab penanganan anak jalanan yg masuk katagori anak terlantar. Ini menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah terkait standar pelayanan minimal (SPM) dan pembagian kewenangan konkuren itu menjadi urusan wajib daerah," ujarnya.

 

Di satu sisi, ia juga meminta orang tua si anak supaya sadar bahwa apa yang dilakukan sang anak ketika menjadi anak jalanan seperti mengamen dan meminta-minta hanya sesaat.

 

"Anak-anak ini perlu disiapkan masa depannya, sehingga harus diyakinkan bahwa sehat, sekolah dan bekal keterampilan yang diberikan akan lebih baik untuk masa depan anak," katanya.

 

Ia juga meminta masyarakat untuk berkontrinusi mencegah anak turun di jalan. "Caranya jangan langsung memberi di jalan tapi sebaiknya melalui lembaga-lembaga yang membina anak jalanan, atau Kemensos yang juga mengembangkan program kesejahteraan sosial anak (PKSA) dan program keluarga harapan (PKH) dengan fokus penguatan keluarga dan masyarakat," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement