REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Malang yang baru memasuki tahapan pendaftaran bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, berbuntut pemecatan terhadap Ketua DPD Partai NasDem kota itu, M Fadli. Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur Rendra Kresna membenarkan adanya pemecatan tersebut.
"Iya, mas Fadli kita berhentikan," ucap Rendra Kresna, Sabtu (13/1).
Pemecatan M Fadli sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang itu merupakan buntut dari ketidakhadiran M Fadli ketika pasangan yang diusung partai itu, Ya'qud Ananda Qudban-Ahmad Wanedi, mendaftarkan diri ke KPU sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Kota Malang periode 2018-2023.
(Baca: ICW: 2018 Jadi Momentum Krusial Demokrasi Indonesia)
Padahal, dalam aturan KPU, pengurus partai pengusung harus hadir pada saat pendaftaran calon yang diusungnya, kecuali ada keterangan resmi. Saat itu, M Fadli tidak hadir dalam pendaftaran calon yang juga diusung PDIP, PAN, Partai Hanura, dan PPP tersebut. Padahal, saat deklarasi pasangan calon, M Fadli hadir.
Semula Partai NasDem merupakan partai pengusung pasangan Nanda-Wanedi, namun karena ketidakhadiran Ketua Partai saat proses pendaftaran, akhirnya KPU mencoret Partai NasDem sebagai pengusung, sehingga partai itu hanya sebagai partai pendukung, bukan pengusung.
Sebelumnya, M Fadli membenarkan adanya keputusan pemberhentian dirinya dari DPD partai NasDem Jatim. "Ya, informasi itu benar, tapi saya belum bisa berkomentar dan saya manut (patuh) pada Pak Rendra (Ketua DPW Partai NasDem Jatim)," katanya.