Sabtu 13 Jan 2018 16:03 WIB

Yusril: Reklamasi Hajat Pemerintah Pusat

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Abdul Kodir
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, reklamasi dalam sejarahnya diinisiasi pemerintah pusat. Sayangnya, menurut dia, masyarakat tak mendapat cukup informasi terkait perjalanan panjang reklamasi di Teluk Jakarta tersebut.

"Persoalan reklamasi ini panjang. Masyarakat kurang mendapat informasi yang cukup, sebenarnya yang punya hajat melaksanakan reklamasi ini kan pemerintah pusat," kata dia dalam sambungan telepon di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (13/1).

Yusril mengatakan, pemerintah pusat dan Pemda DKI mengundang swasta untuk melaksanakan reklamasi di Teluk Jakarta. Dalam perjanjian, kata Yusril, pihak swasta melaksanakan pembangunan sesuai dengan desain yang disodorkan pemerintah dengan dibiayai pihak swasta.

Kesepakatannya, menurut Yusril, jika reklamasi sudah selesai maka akan dikeluarkan hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemda DKI dan hak guna bangunan (HGB) atas nama pengembang yang mengerjakan reklamasi itu. Dalam perjanjian, kata dia, disebutkan Pemda DKI berkewajiban membantu mengurus perizinan termasuk hak atas tanah itu.

"Jadi kalau sekiranya itu pekerjaan reklamasi Pulau D sudah selesai dan HPL atau HGB-nya tak dikeluarkan, nah yang wanprestasi itu siapa? Yang wanprestasi bisa digugat oleh pengembang," ujar dia.

Yusril mengatakan, jika pengembang menang dalam gugatan, maka Pemprov DKI harus membayar segala kerugian. Mau tidak mau, kata dia, Pemprov DKI harus membayarnya dengan menggunakan uang APBD. "Kalau ganti rugi kan Pemda DKI harus bayar pakai APBD. Kalau pake APBD kan rakyat juga yang jadi beban. Jadi harus ada satu diskusi yang panjang dan solusi baik untuk sikapi persoalan ini," ujar dia.

Baca juga, Nelayan:  Jika Reklamasi Lanjut, Teluk Jakarta Dihuni Orang Asing Semua.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Kementerian ATR/BPN bisa saja membatalkan sertifikat HGB Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Anies menyebut ada aturan yang bisa dipakai untuk menganulir HGB tanpa harus melalui jalur pengadilan.

"Ada hal-hal yang juga bisa diputuskan oleh pemegang otoritas (BPN), karena ketentuan menterinya ada. Ketentuan untuk menetapkan ataupun tata aturan untuk membatalkan," kata dia.

Anies mengaku telah menerima surat balasan dari BPN terkait permohonannya untuk membatalkan dan menghentikan segala proses sertifikasi tanah untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengaku akan menyiapkan langkah lanjutan pascapenolakan ini. Namun, Anies tak mau menyebutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement