Sabtu 13 Jan 2018 15:34 WIB

Peradi Juga Periksa Dugaan Ijazah Palsu Fredrich

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Pengacara Fredrich Yunadi tiba usai dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Fredrich Yunadi tiba usai dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi akan menjalani sidang etik profesi di Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), terkait status tersangkanya oleh KPK. Tak hanya itu, Fredrich yang dianggap berkaitan dengan kasus mantan kliennya Setnov ternyata juga akan diperiksa soal kabar ijazah palsu yang dimilikinya.

Hal ini dibenarkan Anggota Komisi Dewan Pengawas Peradi pusat, Kaspudin Nor.  Mantan Komisi Kejaksaan ini mengatakan selain soal kasus terkait Setnov, Fredrich juga diduga menggunakan ijazah palsu.  "Ya soal itu juga akan kami periksa di Komisi Pengawasan Peradi," kata Kaspudin kepada Republika.co.id, Sabtu (13/1).

Ia menjelaskan untuk sidang etik terkait status tersangka Fredrich akan dilakukan di Komisi Pengawasan Peradi daerah.  Namun Dewan Komisi Pengawas Peradi pusat memiliki kewajiban memeriksa kebenaran soal ijazah palsu tersebut walaupun tanpa ada laporan terlebih dahulu.

"Kabar soal ijazah palsu yang dimiliki Fredrich kami dapatkan dari media," katanya.

Dengan demikian, Komisi Pengawas Peradi berkewajiban memeriksa kebenaran informasi itu. Sebelumnya Sekretaris Komisi Pengawas Peradi kubu, Victor W Nadapdap membenarkan pemeriksaan akan menyinggung adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Fredrich.

Ia menjelaskan, ada ketidakakuratan tahun penerbitan gelar yang dimiliki Fredrich. Karenanya Komisi Pengawas Peradi akan melihat asli ijazah tersebut dan meneliti apakah ada ijazah lain selain gelarnya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement