Sabtu 13 Jan 2018 14:49 WIB

Disebut Pesan RS Satu Lantai untuk Setnov, Ini Kata Fredrich

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Pengacara Fredrich Yunadi tiba usai dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Fredrich Yunadi tiba usai dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membantah telah melakukan pemesanan pada Rumah Sakit Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis malam, 16 November 2017 silam.

Ia pun menyangkal melakukan reservasi satu lantai penuh RS Permata Hijau sebagai bagian dari skenario kecelakaan Novanto. "Gak ada, bohong semua," kata Fredrich di Jakarta, Sabtu (13/1).

 Ia justru mengatakan tuduhan ini semata merupakan skenario untuk menyudutkan profesinya sebagai advokat dalam menjalankan tugasnya. "Sama sekali tidak ada, buktikan, iya kan itu permainan. Gak ada itu sesuatu hal rangkaian, itu namanya skenario ingin membumihanguskan (advokat)," tutur Fredrich.

Fredrich menegaskan, pada intinya ia telah bertindak kooperatif dengan memenuhi surat panggilan pemeriksaan yang baru pertama kali ia terima. Ia pun mengklaim sudah dijemput paksa meski belum 24 jam setelah surat panggilan pertam. "Penangkapan itu kan gak bisa dilakukan harus setelah dua kali panggilan ini satu kali panggilan aja belum selesai," kata Fredrich.

Ia pun telah menyatakan akan mengajukan pra peradilan atas perlakuan KPK padanya. Fredrich dianggap terlibat dalam kegiatan yang menghambat penyidikan kasus korupsi KTP el yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement