REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menelusuri sumber uang yang ditemukan di dalam brankas auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri. Petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 26 Mei 2017 menemukan sejumlah uang tunai di dalam brankas di ruang kerja Rochmadi terdiri atas uang tunai Rp 1.154.543.500 dan 3.000 dolar AS.
"Gaji Pak Rochmadi kira-kira Rp 15 juta remunerasi kisaran Rp 50 juta, kegiatan pengendalian besarnya Rp 19 juta dan honor-honor kalau ada rapat yang jumlahnya kurang lebih saya tidak hafal," kata Sri Rahayu Pantjaningrum, Bendahara Keuangan BPK, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/1).
Sri Rahayu bersaksi untuk auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri yang didakwa menerima suap Rp 240 juta terkait dengan audit laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar serta tindak pidana pencucian uang aktif dan pasif, yaitu menerima mobil Odyssey dari Ali Sadli.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sri Rahayu disebutkan, bahwa gaji dan remunerasi Rochmadi adalah sebesar Rp 690 juta pada 2016. Sedangkan, total penghasilan pada bulan Januari sampai Mei 2017 adalah Rp 263 juta.
"Pada BAP Nomor 11, saudara mengatakan, 'Untuk kegiatan operasional terkait dengan pemeriksan Rochmadi, sering tidak melakukan perjalanan keluar kota, tetapi uang tetap dibayarkan bila ada tugas Pak Rochmadi ke wilayah Jakarta'?" tanya JPU KPK Takdir Suhan.
"Jadi, meski ada surat tugas keluar kota tetapi karena ada 38 tim, tidak semuanya Pak Rochmadi keluar kota, jadi kalau tidak berangkat jadi tidak dicairkan, tetapi tim lain ada surat tugas DKI jadi dicairkan biaya operasional yang di DKI," ungkap Sri.
Bila Rochmadi makan siang di kantor pun uang makannya yang termasuk dalam gaji tersebut utuh. "Apakah pengacara Pak Rochmadi minta data keuangan terkait dengan uang Rp 1,1 miliar di koper Pak Rochmadi?" tanya jaksa.
"Iya, namanya Pak Jonathan, minta tolong tracing penghasilan Pak Rochmadi, saya katakan tidak bisa tracing kalau tidak ada datanya. Akan tetapi, sehari atau dua hari setelah itu dia mengatakan, 'Sudah clear'," jelas Sri.
Kedatangan pengacara Rochmadi itu terjadi di awal Juni 2017 setelah Rochmadi diamankan dalam OTT KPK.