Jumat 12 Jan 2018 15:12 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Jajaran Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus seorang pria berinisial Ms (40 tahun) pelaku tindak kejahatan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial Nw (15 tahun).

Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Sabil Umar kepada wartawan di Penajam, Jumat (12/1), membenarkan kabar itu. Ia mengatakan, jajarannya telah menangkap pelaku pencabulan yang merupakan warga RT 13 Logpond SDR Kalurahan Waru, Kecamatan Waru.

"Tersangka diringkus di sebuah gubuk yang terletak di dalam hutan di wilayah Waru pada Kamis (11/1) malam tanpa perlawanan," jelasnya.

Tersangka Ms diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Polisi menangkap tersangka atas laporan dari keluarga korban pada Rabu (10/1) malam. Setelah meminta keterangan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencabulan tersebut.

"Keluarga korban melaporkan pencabulan itu ke Polsek Waru dan menurut pelapor pelakunya adalah tetangga korban," kata Sabil Umar.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Ms diduga telah melakukan tindak kejahatan pencabulan terhadap Nw sejak 2014. Tindakan bejat ini berlangsung lebih kurang empat tahun baru diketahui oleh keluarga korban.

Pencabulan tersebut terungkap setelah keluarga curiga terhadap perubahan tubuh korban di bagian perut yang menduga Nw sedang mengandung seorang bayi. Saat ini korban diduga tengah hamil tujuh bulan akibat perlakuan bejat dari Ms itu. Namun Kapolres Sabil Umar masih enggan untuk membeberkan secara jelas.

Kapolres menyatakan, korban masih mengalami trauma dan kondisi jiwanya tidak stabil sehingga polisi belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement