Jumat 12 Jan 2018 00:50 WIB

KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Nganjuk

Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan ke penuntutan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, yakni Suwanti (SUW) selaku kepala SMPN 3 Ngronggot dan Ibnu Hajar (IH) yang menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.

"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, berikut dua tersangka, SUW dan IH," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Setelah pelimpahan berkas, jaksa penuntut umum KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Keduanya pun dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya untuk dititipkan tahan sehubungan dengan rencana sidang yang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," jelas Febri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 25 orang saksi. SUW dan IH sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 14 November dan 6 Desember 2017. Pemeriksaan lanjutan berlangsung pada Kamis (11/1).

Pada 22 Desember 2017, penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk dua tersangka lain, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H). Keduanya berperan sebagai pemberi suap pada Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TFR) yang juga tersangka di kasus ini.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk Taufqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia sebelumnya juga sudah terjerat kasus jual beli jabatan dan kasus penerimaan gratifikasi.

Taufiq diduga melakukan TPPU setelah adanya pengembangan penyidik terhadap penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak terkait biaya proyek, biaya perizinan, atau biaya promosi atau mutasi dalam rentang waktu 2013-2017 dengan nilai setidaknya mencapai Rp 5 miliar.

Baca juga: KPK Blokir Rekening Bupati Nganjuk, Istri dan Anaknya

Terkait dengan penerima gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2013-2017. Taufiq diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai dalam bentuk lainnya,

Taufiq dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam kasus suap jual beli jabatan, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lantas, dalam kasus penerimaan gratifikasi ia dijerat Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 UU Tipikor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement