REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya secara resmi membuka kembali sosialisasi dan pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2018. Hal ini disebabkan banyaknya jumlah daerah dengan bakal calon kepala daerah tunggal sampai pendaftaran Pilkada berakhir pada Rabu (10/1) malam.
"Hari ini kami memberikan surat edaran (SE) kepada teman-teman KPUD yang di daerahnya masih terdapat satu bakal calon kepala daerah. SE ini berisi perintah melakukan sejumlah tindak lanjut menyikapi bakal calon kepala daerah tunggal," ujar Ilham kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Berdasarkan SE itu, KPUD harus melakukan sosialisasi pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari, yakni 11hingga 13 Januari. Usai sosialisasi ini, KPUD diminta membuka kembali pendaftaran (memperpanjang) sejak 13 Januari hingga 16 Januari mendatang. "Pendaftaran kembali dilakukan selama tiga hari itu. Kalau tidak ada tambahan bakal paslon yang mendaftar sampai akhir batas waktu perpanjangan yang ditentukan, maka nanti hanya ada satu calon yang mengikuti Pilkada di daerah itu (melawan kotak kosong), " katanya.
KPU sebelumnya sudah menutup masa pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 pada pukul 00.00 waktu setempat, Rabu (11/1) malam. Dari hasil pendaftaran tersebut, tercatat ada 13 daerah dengan hanya satu bakal calon kepala daerah.
Ketigabelas daerah ini yakni,Kota Prabumulih (Sumatera Selatan), Kabupaten Lebak (Banten), Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Karanganyar (Jawa Tengah), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatera Utara).
Berdasarkan data yang dihimpun Republika.co.id, jumlah calon tunggal di Pilkada 2018 ini lebih banyak jika dibandingkan dengan Pilkada 2017. Pada 2017, hanya ada sembilan daerah dengan calon tunggal yakni Kota Tebingtinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Landak, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Tambrauw , Kota Sorong dan Kota Jayapura.
Sementara itu, sebelumnya, yakni pada Pilkada 2015, tercatat hanya ada tiga daerah dengan calon tunggal. Ketiganya yakni Kabupaten Tasikmalaya, Blitar dan Kabupaten Timur Tengah Utara. Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengakui kecenderungan kenaikan jumlah calon tunggal ini. Pihaknya menilai, keberadaan calon tunggal membuat esensi dari kontestasi politik di Pilkada menjadi nihil. Pramono mengatakan harus ada jalan keluar dari kecenderungan ini.
"Jika ingin jujur kan ini ada faktor syarat pencalonan yang makin berat. Jadi persyaratan kursi atau surat suara sah dari 15 persen menjadi 20 persen atau 22 persen lalu calon perseorangan dari 3.5 persen- 6 jpersen menjadi 6.5 persen - 10 persen lalu, selain itu juga ada kewajiban PNS, PDRD, DPD untuk mengundurkan diri, sementara kalau dulu hanya cuti. Maka ini adalah akumulasi dari berbagai syarat yang dinilai cukup berat sebagai calon di Pilkada," jelas Pramono.