Kamis 11 Jan 2018 20:29 WIB

PAN Setuju Usulan Yusril Soal Putusan MK

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Abdul Kodir
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PAN Yandri Susanto sepakat terkait pendapat Yusril Ihza Mahendra soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi partai tidak berlaku surut. Pasalnya menurut dia, saat ini proses verifikasi semua partai telah selesai.

(Baca: Yusril Nilai Putusan MK Soal PT 20 Persen tak Sesuai Spirit Konstitusi)

"Tahapannya kan sudah selesai, sekarang KPU melakukan verifikasi faktual untuk partai-partai baru berdasarkan Undang Undang yang ada," kata Yandri kepada Republika.co.id, Kamis (11/1).

Kalau tahapan yang sudah berjalan ini dilabarak, ia khawatir akan merepotkan seluruh tahapan yang sudah berjalan. "Jadi saya kira tidak apa-apa kalau KPU tidak mentaati keputusan itu, karena tidak berlaku surut," ujar Anggota Komisi II DPR ini.

Tetapi kalau KPU dipaksa harus melaksanakan sekarang, konsekuensinya dari sisi waktu susah. Kemudian anggarannya banyak, dan akan mengganggu tahapan yang sudah berjalan. Dari keputusan MK itu, kata dia, yang disesalkan karena gugatan itu sudah lima bulan tapi baru diputuskan sekarang.

Sementara jadwal pembahasan bersama KPU dengan pemerintah dan Komisi II atau DPR sebagai mitra, jauh hari telah diputuskan. "Bagaimana kita menghitung hari per hari jam per jam, sehingga di 19 April 2019 presiden dan wapres sudah terpilih, termasuk DPD, DPR dan DPRD," terangnya.

Yandri menilai tidak ada masalah tafsir Yusril soal keputusan MK soal verifikasi faktual semua parpol itu tidak bisa berlaku surut. Tentu tafsir tak bisa berlaku surut itu selama KPU juga ikut melaksanakannya.

Tapi kalau KPU memaksa menjalankan sekarang ia khawatir akan mengganggu tahapan yang sudah ada. Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Putusan MK soal verifikasi faktual berlaku bagi semua parpol, tidak bisa berlaku surut.

Sebab putusan itu, baru berlaku hari ini 11 Januari 2018. Sementara proses verifikasi parpol bakal peserta Pemilu 2019 telah berjalan sejak 2014. Karena sifat putusan MK adalah prospektif dan tidak retroaktif.

Maka ia menilai proses verifikasi faktual yang tengah berlangsung tidak dapat dihentikan dan dibatalkan untuk menyesuaikan dengan putusan MK hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement