Kamis 11 Jan 2018 18:58 WIB

Puluhan WNA Cina Kembali Digerebek di Bali

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Teguh Firmansyah
Tim gabungan Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan barang bukti dan puluhan WNA yang didominasi WNA Cina di tiga TKP di Denpasar dan Badung, Kamis (11/1). Mereka diduga terlibat sindikat kasus penipuan lintas negara.
Foto: Mutia Ramadhani
Tim gabungan Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan barang bukti dan puluhan WNA yang didominasi WNA Cina di tiga TKP di Denpasar dan Badung, Kamis (11/1). Mereka diduga terlibat sindikat kasus penipuan lintas negara.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina kembali digerebek di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Bali. Mereka diduga terlibat sindikat kasus penipuan lintas negara.

Tim gabungan Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali memeriksa tiga TKP, yaitu Jalan Tukad Badung XXI Denpasar, Jalan Villa Sahadewa Kompleks Pecatu Indah Resort, dan Jalan Darmawangsa Gang Kutuh II Nomor IX di Kuta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang menangkap kasus penipuan oleh WNA Cina dan masih terus berjalan," kata Hengky kepada Republika, Kamis (11/1).

Hengky menerangkan jumlah pelaku yang diamankan sudah mencapai 49 orang. Sebanyak 12 orang di antaranya adalah perempuan. Jumlah tersebut kemungkinan besar terus bertambah.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kepolisian Tiongkok (Cina) untuk menjemput. Besok siang (Jumat) kami berencana menggelar konferensi pers bersama Kapolda Bali," tambah Hengky.

Aparat menggerebek puluhan WNA Cina tersebut sekitar pukul 09.00 WITA. Awak media baru mengetahui kasus tersebut pada siang harinya ketika penyelidikan berlangsung di lokasi.

Para pelaku sampai saat ini masih diinterogasi sembari aparat mengamankan barang bukti. WNA tersebut diduga melakukan penipuan daring (online) dari Bali. Mereka menyewa sejumlah rumah mewah sebagai markas sementara menjalankan aksinya.

Salah satu aksi ilegal yang dilakukan adalah memeras sejumlah pejabat di negara asalnya dengan mengaku sebagai polisi atau jaksa. Kasus ini masih terus dikembangkan di lapangan.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Bali sekitar Juli 2017. Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih bekerja sama dengan Satgas Counter Transnational Organize Crime (CTOC) dan Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek sebuah vila di Jalan Puri Bendesa, Banjar Mumbul, Kuta Selatan.

Petugas mengamankan 27 WNA, terdiri dari 17 WNA Cina dan 10 WNA Taiwan. Polisi juga mengamankan empat Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku kejahatan siber.

Tim satgas juga menggerebek rumah di Jalan Kutat Lestari Sanur yang diduga sebagai rumah pemberi arahan pelaku untuk menjalankan aksi penipuannya. Polisi Cina langsung melakukan olah TKP. Seluruh tersangka kemudian diterbangkan ke Mabes Polri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Seluruh proses terhadap kasus tersebut diserahkan kepada Kepolisian Cina, termasuk kapan deportasi dilakukan. Puluhan WNA ini juga terlibat dalam serangkaian kasus penipuan dan pemerasan melalui telepon yang merugikan WNA Cina dan Taiwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement