Kamis 11 Jan 2018 17:46 WIB

Fredrich Yunadi akan Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Foto: Youtube
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi  berencana mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut terkait langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan menghalangi pemeriksaan terhadap Setya Novanto.

Rencana upaya hukum ini diungkapkan oleh Ketua Tim Pembela Fredrich Yunadi dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Sapriyanto Refa. Langkah praperadilan ini, menurutnya ditempuh sebagai pertimbangan atas penetapan status tersangka yang terkesan tergesa-gesa.

"Mana bisa hanya dalam waktu tiga hari menetapkan Fredrich sebagai tersangka, saya rasa tidak ada perkara seperti itu, tiga hari," kata Sapriyanto Refa melalui sambungan telepon, Kamis (11/1).

Sapriyanto menjelaskan surat dikirim KPK dalam waktu tiga hari, laporan kejadian pada 5 Januari 2018 kemudian pada 8 Januari 2018 ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya ada hak tersangka yang dilanggar KPK.

"Diperiksa saja belum sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Sapriyanto, dia bersama tim mengajukan upaya praperadilan. Sebagai langkah yang menurutnya akan menguntungkan untuk Fredrich.

"Kita (akan) mempertimbangkan langkah yang terbaik yang menguntungkan bagi Pak Fredrich dan juga bagus untuk penegakan hukum. Kami tidak ingin merusak tatanan yang ada, maka kami akan melakukan pra peradilan," jelasnya.

Selain penetapan yang terburu-buru ungkapnya, pasal yang disangkakan pada kliennya itu juga dianggap janggal. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurutnya pasal karet. Pasal karet terangnya, pemaknaannya bisa multitafsir. Seolah menjadi dua sisi mata pisau yang dapat menolong sekaligus membunuh.

"Disebut menghalangi itu apa? Disebut mencegah itu apa sih? Kan (butuh) penafsiran. Tapi oleh KPK diartikan Fredrich dalam melaksanakan profesinya menghalangi KPK dan (sehingga) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Padahal pekerjaan kliennya yang menjadi pengacara Novanto telah memiliki legal standing yang jelas sebagai pembela seseorang yang terjerat kasus hukum. Ditambah lagi, posisi pengacara telah mengantongi hak imunitas dan memiliki ketetapan hukum.

Yakni diatur dalamPasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiPasal 16 Undang-Undang (UU)Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Artinya ada hak pengacara yang dilanggar jika hak imunitas advokat tidak diperhitungkan oleh penyidik KPK. Sudah ada Undang-Undangnya dan disahihkan oleh Ketua MK sendiri Hamdan Zoelfa," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement