Rabu 10 Jan 2018 21:55 WIB

Perludem: Calon Tunggal Pilkada 2018 Diprediksi Meningkat

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, ada potensi kenaikan jumlah calon tunggal di daerah penyelenggara Pilkada serentak 2018. Selain itu, ada fenomena bakal calon kepala daerah tunggal yang memborong dukungan dari banyak Parpol.

Menurut Titi, kenaikan jumlah calon tunggal lebih merujuk kepada wilayah-wilayah tertentu. Namun, jika dihitung secara nasional, potensi jumlah calon tunggal kemungkinan tidak naik secara signifikan. Titi mencontohkan fenomena calon tunggal di beberapa daerah yang ada di Provinsi Banten.

"Ada tiga daerah, yakni Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang berpotensi besar memiliki calon tunggal di Pilkada tahun ini," ujar Titi ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (10/1).

Berdasarkan data yang dihimpun Republika, saat ini ketiga daerah itu masih memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah. Titi melihat kondisi ini dipengaruhi faktor khusus, yakni politik dinasti dan kecenderungan politik kekeluargaan yang ada di wilayah Banten.

Selain faktor tersebut, terlihat pula fenomena memborong dukungan parpol oleh satu pasangan bakal calon kepala daerah. Situasi ini, misalnya terpantau di Kabupaten Tangerang, di mana pasangan Cabup-Cawabup Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli yang didukung oleh koalisi 12 Parpol, yakni Gerindra, PKPI, PBB, Hanura, PPP, PAN, Golkar, PDIP, PKS, PKB, NasDem dan Demokrat.

"Kondisi ini tidak terlepas dari politik lokal dan pragmatisme politik lokal, di samping itu ada dan kekuatan dari pejawat yang berujung kepada kompromi politik. Parpol melihat jika mereka tetap membangun koalisi sebagaimana yang terjadi di tingkat nasional dan provinsi tidak akan memberikan banyak manfaat jika dibandingkan dengan koalisi banyak parpol yang bergabung dalam satu 'kapal besar'," jelasnya.

Artinya, kata Titi, walau keberadaan calon tunggal ini diperbolehkan, tetapi tetap masih ada sikap pragmatis dan oportunis oleh Parpol. Menanggapi potensi banyaknya calon tunggal di Pilkada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya tetap membuka peluang perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2018. Perpanjangan itu ditempuh jika hanya ada satu bakal calon kepala daerah yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran ditutup.

"Perpanjangan pendaftaran itu hanya dilakukan kalau di daerah itu hanya ada satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran pada Rabu," ujarnya.

Hal tersebut, lanjut Arief, merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa harus ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mendapatkan lebih dari satu paslon di Pilkada suatu daerah. "Maka KPU akan memperpanjang pendaftaran. Namun, jika tetap hanya ada satu paslon saja, maka KPU tetap akan melanjutkan proses Pilkada dengan hanya satu paslon," tegas Arief.

Dia menambahkan, tidak ada jeda waktu antara proses pendaftaran dengan masa perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan dilakukan selama tiga hari usai masa penutupan pendaftaran.

Sebagaimana diketahui,KPU membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada 2018 pada Senin-Rabu (8-10/1). Pendaftaran pada Senin dan Selasa berlangsung sejak pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat. Pendaftaran hari terakhir berlangsung sejak pukul 08.00 hingga pukul 24. 00 waktu setempat.

Hingga pukul 20.00 WIB, tercatat ada 387 pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri dalam Pilkada 2018. Selain Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak, tercatat ada sejumlah daerah lain yang berpotensi besar memiliki calon tunggal. Beberapa di antaranya yakni Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Prabumulih dan Kabupaten Tapin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement