REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan produksi industri perikanan. Namun, dia juga meminta penegakan hukum tetap dijalankan terhadap aksi pencurian ikan di perairan Indonesia.
Menurut Jokowi, kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia merupakan upaya penegakan hukum. "Kita tidak main-main dengan illegal fishing, terhadap pencurian ikan tidak main main. Oleh sebab itu yang paling seram ya ditengelamkan," ujar Presiden, menegaskan, Rabu (10/1).
Jokowi menilai, penenggelaman kapal pencuri ikan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum di bidang perikanan tangkap. Namun, ia juga meminta KKP di bawah kendali Menteri Susi Pudjiastuti meningkatkan ekspor.
"Sekarang konsentrasinya agar ke industri pengolahan ikan, terutama yang mendorong untuk ekspor ikan, karena ekspornya kita turun," kata Jokowi.
Menurut Presiden, dirinya mendukung seluruh upaya untuk meningkatkan produksi perikanan di Indonesia, baik tangkap maupun budi daya. Dia mengatakan setiap menteri dalam Kabinet Kerja memiliki kebijakan untuk kebaikan bersama bagi bangsa.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tindakan dalam penenggalaman kapal perlu dihentikan. Ia menilai, langkah yang dilakukan Susi rekan di kabinetnya tersebut sudah cukup selama tiga tahun terakhir ini.
Ia menilai, saat ini langkah terbaik yang perlu juga dilakukan adalah meningkatkan produksi ikan nasional. Luhut menilai, ekspor ikan dan pengembangan industri ikan nasional masih kurang.
"Tidak ada lagi penenggalaman tahun ini. Cukuplah itu. Fokus sekarang adalah meningkatkan produksi agar ekspor naik," ujar Luhut di kantornya, Senin (8/1).
Susi pun merespons, tindakannya atas penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dilandasi undang undang. Hal ini membuat Susi merasa, bahwa tindakan penenggelaman kapal dilindungi undang-undang dan diketahui Presiden.
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," ujar Susi melalui akun media sosialnya, Senin (9/1).
Susi mengatakan, langkahnya dalam penenggelaman kapal juga bukan semata mata kemauan dirinya. Ia mengatakan dalam proses penenggelaman kapal ada prosedur yang perlu dilakukan. Prosedur tersebut, kata Susi, melalui putusan hukum yang ada.
"Penenggelaman kapal dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi atau menteri," ujar Susi.