REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga meminta agar pemerintah desa harus sudah menyampaikan laporan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2017, paling lambat 31 Januari 2017.
''Kita memberi toleransi hingga akhir Januari. Jangan sampai melebihi karena akan berdampak pada pencarian Dana Desa tahun 2018 ini,'' jelas Kasi Administrasi Desa Dinpermades, Sapta Wasana, Rabu (10/1).
Dia menyebutkan, laporan realisasi atau laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan pada Bupati melalui camat. Namun laporan tersebut juga harus ditembuskan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades).
''Kewajiban pemerintah desa menyampaikan laporan realisasi APBD pada Bupati, didasari pasal 38 ayat 1 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan keuangan di Kabupaten Purbalingga,'' jelasnya.
Dia mengakui, hingga kini belum ada satu desa pun yang menyampaikan laporan penggunaan APBDes 2017 pada Pemkab dan ditembuskan pada Dinpermades. Meski demikian dia mengaku masih bisa memaklumi, karena banyak pekerjaan fisik yang masih berlangsung hingga Desember 2017.
Untuk itu, pada Bulan Januari 2018 ini, dia meminta agar semua desa bisa segera menyampaikan laporan realisasi APBDes. ''Mohon jangan sampai terlambat, karena dampaknya juga bisa menyebabkan penyaluran Dana Desa 2018 juga mengalami keterlambatan,'' katanya.
Menurutnya, laporan yang harus disampaikan, mencakup seluruh penggunaan anggaran baik yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan juga pendapatan lainnya. ''Dengan demikian, bukan hanya soal laporan penggunaan Dana Desa saja. Melainkan juga dana yang bersumber dari anggaran lain,'' katanya. n eko widiyatno