Rabu 10 Jan 2018 17:13 WIB

Ini 7 Anggota TUGPP Harmonisasi Regulasi yang Dipilih Anies

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Antara/Khairun Nisa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani surat keputusan (SK) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi (KHR). Bidang KHR di TGUPP merupakan yang kedua diresmikan Anies setelah bidang Komite Pencegahan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah DKI Saefullah membenarkan telah ditekennya SK terkait bidang Harmonisasi Regulasi ini. Ada sebanyak tujuh orang yang masuk dalam salah satu bidang TGUPP tersebut. "(Bidang) Harmonisasi Regulasi kemarin. Tujuh (orang), iya benar," kata Saefullah, Rabu (10/1).

Tujuh orang yang ditunjuk Anies masuk dalam bidang Harmonisasi Regulasi adalah mantan anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Rikrik Rizkiyana; mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan; ahli perundang-undangan, Fitriani A Syarif; ahli hukum tata negara, Mustafa Fakhri; ahli hukum perdata dan perdagangan internasional, Aria Suyudi; Kepala Biro Hukum DKI 2008-2016, Sri Rahayu; dan Bany Pamungkas.

Anies telah meneken Pergub Nomor 187 Tahun 2017 tentang TGUPP. Selain bidang pencegahan korupsi dan bidang harmonisasi regulasi, ada tiga bidang lagi yang belum dipublikasi siapa orang yang mengisi. Ketiganya yakni bidang percepatan pembangunan, bidang pengelolaan pesisir serta bidang ekonomi dan pembangunan. Total ada lima bidang di TGUPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement