Rabu 10 Jan 2018 10:00 WIB

Menteri Susi Ogah Komentari Penghentian Penenggelaman Kapal

Serpihan kapal berhamburan ke udara saat penenggelaman kapal penangkap ikan ilegal di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Senin (22/2)
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Serpihan kapal berhamburan ke udara saat penenggelaman kapal penangkap ikan ilegal di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Senin (22/2)

REPUBLIKA.CO.ID, BENOA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti enggan mengomentari soal adanya rencana penghentian penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang tertangkap di perairan Indonesia. "No comment, no comment," kata Susi kepada pers di Benoa, Bali, Rabu (10/1) usai acara pengukuhan nama KRI I Gusti Ngurah Rai oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Susi yang tampak enggan dimintai keterangan terlihat berlari-lari kecil sambil dilindungi oleh dua ajudannya, untuk menghindar dari pertanyaan wartawan.

"No comment ya," katanya singkat sambil meninggalkan lokasi upacara. Menteri Susi justru melayani peserta upacara yang mengajak swafoto bersama.

Susi dimintai keterangan untuk menanggapi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut tidak akan ada lagi penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang tertangkap di perairan Indonesia pada tahun 2018, karena pemerintah ingin kebijakan diarahkan untuk fokus terhadap upaya peningkatan produksi perikanan dalam negeri.

"Perikanan sudah diberi tahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di bawah koordinatornya, Senin (8/1).

Menurut Luhut, fokus peningkatan produksi perikanan tersebut juga diarahkan untuk menumbuhkan ekspor perikanan Indonesia, antara lain melalui peningkatan penangkaran dan budi daya perikanan.

Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Luhut, akan dilakukan penyitaan. Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.

(Baca juga: Wapres JK: Sudah Cukup Penenggelaman Kapal)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement