Selasa 09 Jan 2018 19:40 WIB

Minta Cabut HGB Pulau Reklamasi, Anies: Ada Alasan Hukum

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, permintaan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau hasil reklamasi ke Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan tanpa perhitungan. Langkah itu sudah melalui pertimbangan hukum yang matang.

"Jadi kita sudah banyak lakukan kajian soal ini, yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid," kata dia di Balai Kota, Selasa (9/1).

Anies mengatakan, setiap langlah pemprov terkait reklamasi melalui pertimbangan hukum. Pemprov DKI, kata dia, juga menarik semua dokumen yang pernah dikirim terkait proses tersebut. Sehingga proses pengurusan sertifikat yang sudah keluar dibatalkan dan yang sedang berjalan dihentikan.

"Bagi (sertifikat HGB) yang sudah keluar ditarik, bagi yang masih proses dihentikan," ujar dia.

Permintaan penghentian dan pembatalan HGB itu tertuang dalam surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani Anies. Dalam surat tersebut, Anies menuliskan, pemprov saat ini sedang melakukan kajian mendalam dan komperhensif terhadap kebijakan reklamasi.

Pemprov juga sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Karena itu, Anies di suratnya meminta BPN tidak menerbitkan dan membatalkan HGB.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement