Selasa 09 Jan 2018 04:47 WIB

BBM, PPN, dan Biaya Haji

Wartawan Republika, Agus Yulianto
Foto:

Adanya dua kebijakan baru di 2018 yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi itu, tak luput juga dari badan legislatif di Indonesia. Komisi VIII DPR RI yang juga membidangi masalah-masalah keagamaan, turut juga memberikan respons atas kenaikan harga BBM dan PPN yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, pemberlakukan pajak pertambahan nilai itu jelas berdampak pada BPIH yang akan ikut naik. Menurut dia, kebijakan Arab Saudi susah ditekan. Sementara biaya haji di dalam negeri juga sudah ditekan tiga tahun lalu, dan mungkin tidak akan bisa ditekan lagi.

"Yang kita harapkan adalah BPKH. BPKH harus berusaha semaksimal mungkin menggalang uang agar memberikan nilai tambah yang besar," kata Sodik.

Ya, ini adalah tugas pertama sekaligus tantangan pertama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bagaimana caranya BPKH menginvestasikan uang di bidang yang paling menguntungkan. Sehingga keuntungannya bisa digunakan untuk mensubsidi BPIH yang naik akibat memberlakukan PPN sebesar lima persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi.

Tentu, BPKH harus bekerja keras agar bisa menginvestasikan dana yang dihimpunnya di bidang yang paling menguntungkan. Sebab, bula keuntungan yang didapat BPKH besar, maka bisa menekan kenaikan BPIH akibat pemberlakuan PPN sebesar lima persen di Arab Saudi.

Hanya saja, melihat kiprah BKPH saat ini, maka masih ada kendala yang signigikan. Pasalnya, ini adalah tahun pertama BPKH dan uang yang akan dikelola BPKH masih berada di Kemenag, yang saat ini sudah mencapai Rp 103 triliun. Meski demikian, ini menjadi tantangan pertama BPKH.

Karena itu, sudah selayaknya Komisi XIII, Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, serta BPKH perlu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Kepala Kantor Urusan Haji di Saudi, sehingga bisa mengantisipasi kebijakan Saudi yang bisa berpengaruh terhadap BPIH.

Dalam pandangan Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman MNur,  kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun umrah adalah keniscayaan. Namun demikian, hal itu tidak akan begitu berpengaruh banyak pada kenaikan biaya paket haji dan umrah.

"Kita sebagai tamu yang akan datang ke sana mau tidak mau mengikuti kebijakan pemerintah Saudi. Yang jelas kenaikan ini akan berdampak langsung pada biaya perjalanan ibadah haji dan umrah. Namun besaran 5 persen itu, saya kira tidak akan mengubah banyak signifikan kenaikan di level harga penjualan paket," kata Firman kepada Republika.co.id, Senin (8/1).

Selain itu, kenaikan biaya pada haji dan umrah itu tidak akan berpengaruh pada animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah tersebut. Hal ini terjadi, bila para penyelenggara ibadah haji atau umrah tidak akan membuat kenaikan biaya yang melonjak jauh lebih tinggi dari angka lima persen tersebut.

Dia pun mencoba mengakalkulasikan secara akumulatif perhitungan kenaikan biaya haji dan umrah itu tidak akan lebih dari 10 persen dari biaya penyelenggaraan haji (BPIH) yang ditetapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 2017. Yakni, komponen tiket pesawat menyedot sekitar 60 persen dari total biaya umrah. Sedangkan pada haji, dari BPIH senilai Rp 34 juta menyedot hampir 50 persen. Sementara untuk katering dan pemondokan menyedot sekitar 40 persen dari biaya haji.

Meski demikian, perlu adanya kebijakan dari pemerintah melakukan negosiasi khusus untuk melobi harga berbagai komponen dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi haji reguler. Hal itu dikarenakan jumlah jamaah haji yang sangat besar.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah, tidak menjadikan kenaikan biaya itu sebagai penghalang. Karena, sebagaimana diyakini bahwa ibadah haji dan umrah adalah pembuka pintu rezeki. Umat Islam bisa bermunajat untuk mendapatkan berkah, rahmat Allah, dan kemudahan rezeki di tempat di mana doa insya Allah diijabah oleh Allah SWT.

Karena itu, para jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah diharapkan bisa memahami kenaikan biaya tersebut. Namun bagi penyelenggara, diharapkan juga biaya haji maupun umrah itu harus rasional. Semoga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement