Selasa 09 Jan 2018 04:47 WIB

BBM, PPN, dan Biaya Haji

Wartawan Republika, Agus Yulianto
Foto: Dok. Pribadi
Wartawan Republika, Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Agus Yulianto, wartawan Republika

Pemerintah Arab Saudi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal 2018. Inisiatif kebijakan kenaikan harga BBM tersebut diyakini bertujuan untuk mendorong penggunaan energi yang lebih efisien, di mana hal ini bertepatan dengan rencana ambisius reformasi dalam upaya meningkatkan sumber pendapatan negara.

Disebutkan harga bensin oktan 91 dijual seharga 1,37 riyal per liter naik hampir seratus persen dari sebelumnya 0,75 riyal. Sementara bahan bakar dengan kadar Oktan 95 meningkat menjadi 2,04 riyal per liter dibandingkan harga awal 0,90 riyal.

Di sisi lain bahan bakar diesel untuk truk tidak berubah. Harga diesel untuk industri menjadi 0,378 riyal per liter atau meningkat dari sebelumnya. Kerajaan Arab Saudi akan secara bertahap menghilangkan subsidi untuk berbagai macam produk-produk energi, sesuai dengan rencana fiskal jangka panjang dalam APBN 2018 yang dirilisnya bulan lalu.

Saat itu, Raja Salman secara resmi mengumumkan pada 20 Desember lalu, bahwa target untuk menghilangkan defisit anggaran pemerintah akan mendorong kembali di 2023 dari sasaran semula 2020. Hal ini menurutnya untuk mengurangi tekanan kepada pertumbuhan ekonomi Arab Saudi.

Selain itu, juga guna mencapai pertumbuhan di masa depan yang berkelanjutan dan sejahtera. Pihak berwenang seperti dikutip Saudigazette bakal terus memantau pasar minyak dunia untuk terus memperbaharui harga dan menegaskan tidak menganggu pasokan.

Tak hanya menghilangkan subsidi BBM. Saudi juga mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk pertama kalinya di 2018. Mayoritas barang mewah dan jasa di sana akan dikenakan VAT sebesar lima persen.

Selain Arab Saudi, negara teluk lain yang juga memberlakukan kebijakan serupa tahun ini adalah Uni Emirat Arab (UEA). Kedua negara telah lama menarik pekerja asing dengan janji bebas pajak. Namun, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan seiring dengan turunnya harga minyak dunia.

Pemberlakuan PPN ini diperkirakan akan menghasilkan penerimaan sebesar 3,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 44,5 triliun (kurs Rp 13.474 per dolar AS). Itu adalah jumlah yang cukup fantastis dari penghasilan pajak yang bakal dinimkati Arab Saudi maupun UEA.

PPN lima persen dikenakan untuk bensin dan solar, makanan, pakaian, tagihan listrik, dan kamar hotel. Namun, di sisi lain, ada beberapa pengeluaran yang dibebaskan pajaknya, seperti perawatan medis, layanan keuangan dan transportasi umum.

Menyikapi kondisi di atas, pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama RI (Kemenag) cukup terlihat responsif. Bahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin langsung melakukan lobi-lobi dengan pemerintah Arab Saudi. Ini mengingat, potensi jamaah haji dan umrah dari Indonesia yang begitu besar.

Lukman mengakui, bila kebijakan tersebut akan berdampak pada pelayanan jamaah haji dan umrah. Bahwa seluruh pengeluaran, seluruh bentuk pelayanan akan dikenakan pajak lima persen dan tidak kecuali pelayanan umrah dan haji.

Dengan adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut, tentu ada konsekuensinya, yakni kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun penyelenggaraan umrah. Namun, kenaikan itu tentunya juga didasarkan pada penyesuaian terkait harga yang ditetapkan Arab Saudi selama ini. Kebijakan kenaikan pajak ini termasuk untuk produk makanan dan minuman yang dikenakan retribusi tambahan, yang tidak terkecuali bagi produk yang dipakai bagi jamaah yang melakukan haji dan umrah.

Saat ini, Kemenag RI memang sedang melakukan penghitungan terkait pelayanan haji. Diharapkan, kenaikan pajak tersebut tidak sampai memberatkan jamaah haji Indonesia.

"Kami sekarang sedang menghitung khusus terkait dengan haji agar kenaikannya itu betul-betul pada ambang batas yang masih bisa ditoleransi, yang rasional, jangan sampai kenaikannya itu pada akhirnya memberatkan para calhaj kita," kata Lukman.

Hanya saja, pemerintah tidak bisa menanggung kenaikan pajak tersebut karena biaya pelayanan haji berlaku pada semua jamaah haji. Karenanya, PPN tersebut, akan tetap menjadi beban jamaah haji. Namun, diharapkan juga kenaikan pajak lima persen itu, tidak berbeda jauh dengan kenaikan biaya haji dan atau umrah yang dibebankan kepada jamaah Tanah Air.

Hal itu pun ditegaskan juga oleh Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Syamsul Maarif. Bahwa beban pajak tersebut tidak mungkin ditutupi dengan dana optimalisasi haji. Pasalnya, penggunaan dana optimalisasi haji sendiri saat ini telah melampui batas.

Karenanya, beban pajak tersebut tetap harus ditanggung oleh calon jamaah haji. Kendati demikian, KPIH masih berharap pemerintah Indonesia terus melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

"Tetapi jika itu tidak mungkin (negosiasi), maka yang harus dilakukan adalah ini tetap dibebankan kepada jamaah. Tidak boleh lagi terus dibebankan kepada dana optimalisasi," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id.

Maka, kata Syamsul, seharusnya juga pemerintah Indonesia perlu melakukan protes terhadap kebijakan Arab Saudi tersebut, karena ibadah haji merupakan kewajiban syar'i. "Kecuali kalau orang itu berulang-ulang (berangkat haji). Tapi, kalau baru sekali kemudian orang dikenakan pajak yang tinggi, itu dari perspektif etika Arab Saudi melanggar. Karena itu, perlu melakukan proses besar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement