Senin 08 Jan 2018 21:46 WIB

Kemenkumham: Integritas Oknum Sipir LP Banda Aceh Minus

Aparat Kepolisian bersenjata laras panjang melakukan pengamanan pasca kerusuhan napi yang berlanjut dengan pembakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Banda Aceh, Jumat (5/12).
Foto: Antara/Ampelsa
Aparat Kepolisian bersenjata laras panjang melakukan pengamanan pasca kerusuhan napi yang berlanjut dengan pembakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Banda Aceh, Jumat (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh mengakui integritas oknum sipir di LP Banda Aceh minus sehingga menyebabkan terjadi kerusuhan dan pembakaran penjara tersebut beberapa waktu lalu.

"Kami harus akui integritas oknum sipir di LP Banda Aceh di bawah nol alias minus. Buktinya, oknum sipir tersebut ikut terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran LP Banda Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh A Yuspahruddin di Banda Aceh, Senin (8/1).

Pernyataan tersebut disampaikan A Yuspahruddin menanggapi adanya keterlibatan seorang oknum sipil LP Banda Aceh dalam kerusuhan disertai pembakaran penjara tersebut Kamis (4/1).

Oknum sipir yang diduga terlibat tersebut berinisial S. Yang bersangkutan diduga memasukkan mobil penerangan milik Polresta Banda Aceh ke dalam penjara dan kemudian membakarnya.

A Yuspahruddin mengatakan, S saat ini ditahan di Polda Aceh. Selain S, polisi juga memeriksa oknum sipir lainnya berinisial M. Dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh tidak akan mengintervensi kepolisian mengungkap keterlibatan S dalam kerusuhan tersebut. "Kami meminta kepolisian mengusut siapa yang terlibat, baik itu narapidana maupun sipir LP Banda Aceh. Dan ini menjadi momentum kami memperbaiki citra LP Banda Aceh," katanya.

A Yuspahruddin mengakui selama ini banyak narapidana keluar masuk LP Banda Aceh secara ilegal. Sebelum kerusuhan terjadi Kepala LP berniat menghentikan praktik ilegal tersebut. "Puncaknya pada 4 Januari lalu, di mana tiga narapidana yang sering keluar LP secara ilegal hendak dipindahkan ke penjara di Medan. Namun, dalam pemindahannya, ada SOP yang dilanggar oknum sipir, sehingga terjadi kerusuhan," kata dia.

Menurut dia, tidak menjalankan SOP karena diduga ada kedekatan dengan narapidana yang akan dipindahkan tersebut. Narapidana tersebut juga menolak dipindahkan. "Penolakan pemindahan tersebut memicu kerusuhan di LP Banda Aceh. Malah oknum sipir tersebut juga ikut-ikutan bersama narapidana. Kalau seperti ini sudah di luar batas," kata dia.

Pascakerusuhan tersebut, pihaknya akan melakukan uji kompetensi kepada semua sipir di LP Banda Aceh. Uji kompetensi tersebut termasuk mengukur sejauh mana integritas mereka sebagai petugas penjara. "Kami akan uji kompetensi semuanya. Jika ada yang perlu dibina akan kami bina. Jika tidak akan kami tarik menjadi staf administrasi. Ini untuk memperbaiki kondisi LP Banda Aceh yang rusak begitu parah akibat permainan oknum sipir," kata A Yuspahruddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement