Senin 08 Jan 2018 15:07 WIB

Ditjen Imigrasi akan Beri Sanksi Petugas Terkait Calo

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
 Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno megatakan, adanya permohonan fiktif hingga mencapai 72 ribu lebih dalam permohonan paspor online sangat mengganggu masyarakat yang akan mengajukan permohonan online. Akibatnya, sampai Januari 2018 masih banyak yang belum bisa terlayani.

 

"Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran online dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota akan habis," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (8/1).

Agung menuturkan dalam hal ini terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif. Sehingga, ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4.000 lebih dalam sekali pendaftaran oleh satu akun saja.

 

Akibatnya berapapun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tetsebut. "Selain itu juga ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo," kata Agung.

 

Adapun, sambung Agung, bagi oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam hal pengawasan kepada oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangan.

"Selain itu masyarakat juga perlu mengubah perilakunya agar lebih mempersiapkan rencana perjalanannya dengan baik sehingga tidak mendadak," tuturnya.

 

Lebih lanjut Agung menjelaskan, salan satu penyebab peningkatan permohonan paspor adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti, banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan tren jamaah haji menjadi jamaah umrah, WNI yang bekerja ke luar negeri, dan indikasi adanya oknum masyarakat yang menggangu sistem aplikasi antrean paspor.

 

"Terlebih sejak aplikasi antrean paspor di ujicobakan pada Kanim Jakarta Selatan pada bulan Mei 2017 terdapat setengah juta lebih orang telah menggunakan aplikasi tersebut," ujarnya.

 

Sehingga, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan dalam penggantian paspor yaitu dengan menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa KTP-elektronik dan Paspor lama saja. Selain itu, juga menambah tempat pelayanan selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), tiga Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan dua Mal Pelayanan Publik (MPP).

 

"Kami juga menambah kuota setiap Kanim agar dapat lebih banyak melayani masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan Sabtu atah Minggu sejak Desember 2017 hingga Januari 2018. Terakhir pada tanggal 29 Desember Dirjen Imigrasi memerintahkan kepada seluruh Kanim di Indonesia yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu," terang Agung.

 

Agung melanjutkan, terkait gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sejak tanggal 25 Desember 2017, Ditjen Imigrasi, telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi. Sehingga, pada Februari 2018 aplikasi dengan performa baru akan diimplementasikan setelah terlebih dahulu didaftarkan di google apps.

 

Diketahui, tingginya permohonan paspor terjadi sejak November 2017. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi pada 2017 permohonan paspor mencapai 3.093.000 meningkat jika dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 3.032.000. Kemudian pada 2015 mencapai sebanyak 2.878.099 orang melakukan permohonan paspor.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement