REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dalam suatu Desa, peraturan dibuat oleh Kepala Desa dan berdasar aspirasi dari masyarakat yang dihimpun melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Oleh karena itu, demi kemajuan desa di Kabupaten Bantul, BPD dinilai memiliki sebuah peranan yang sangat strategis.
Bupati Bantul, Suharsonomengajak semua pihak untuk bersatu padu, bahu membahu, membangun kebersamaan dan gotong-royong serta menegaskan komitmen untuk bersama sama membangun Kabupaten Bantul yang diawali dari Desa masing-masing melalui BPD.
"Saya melihat BPD adalah pilar utama untuk sebuah kemajuan dan kesejahteraan suatu Desa karena BPD memiliki posisi yang strategis dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa, ujar Suharsonodi Pendopo Manggala Parasamya Kabupaten Bantul dalam acara Pengarahan dan Audiensi Camat, Lurah dan Anggota BPD Periode 2018-2024,Senin (8/1).
Selain itu, lanjutnya, BPD juga memiliki peran dalam menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat desa setempat.Ia juga menilai, Lurah Desa dan Anggota BPD sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa merupakan bagian intergral dari Pemda Bantul dalam mensukseskan visi daerah yaitu menjadikan Bantul yang sehat, cerdas dan sejahtera.
"Sejalan dengan hal tersebut kiranya perlu saya sampaikan, mari bersama-sama kita kuatkan kembali komitmen kita Makaryo Mbangun Deso, ini adalah semangat kerja Kabupaten Bantul atau Jargon dalam kepemimpinan. Sehingga pembangunan desa dapat dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Dengan begitu, diharapkan desa bisa berkembang maju sesuai dengan potensinya masing-masing," kata dia.
Lebih lanjut, Bupati juga berpesan agar seluruh perangkat pemerintahan dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mendorong agar setiap anggota BPD harus mampu membaca kepentingan-kepentingan masyarakatnya serta potensi desa yang dimiliki dan sensitif serta responsif terhadap peluang dan tantangan di lapangan.
Kepala Bagian Administrasi Desa Kabupaten Bantul, Jazim Azis mengatakan, Undang-undang Desa mengamanatkan akan dibentuknya desa mandiri dengan sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Oleh karena itu, lanjutnya, seluruh lembaga dan juga termasuk SDM Perangkat Desa harus bisa selalu mengikuti dinamika yang berkembang sehingga anggota BPD dan Lurah harus selalu bisa memahami peraturan yang ada.
Desa yang mengatur ada Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa. Oleh karena itu, BPD dan perangkat desa lainya harus bisa memahami dan memfasilitasi seluruh kepentingan dan keinginan masyarakat. 'BPD dan perangkat desa harus bisa menerima aspirasi masyarakat selagi aspirasi tersebut positif, edukatif dan juga harus selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.