Senin 08 Jan 2018 13:48 WIB

Jennifer Dunn akan Dikonfrontir dengan Pemasok Shabu FS

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Aktris Jennifer Dunn diperlihatkan kepada media saat rilis kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aktris Jennifer Dunn diperlihatkan kepada media saat rilis kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan mengonfrontir artis Jennifer Dunn atau JD dengan pemasok shabu-shabu FS guna memastikan jumlah transaksi yang telah dilakukan. "Karena ada perbedaan keterangan antara JD dengan FS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (8/1).

Argo mengungkapkan JD dan FS menyampaikan keterangan berbeda soal jumlah transaksi yang telah dilakukan yakni dua kali dan 10 kali. Argo menuturkan petugas juga masih memburu dua orang terkait kasus narkoba yang melibatkan Jennifer itu yakni K dan BL.

K berperan sebagai pemasok shabu kepada tersangka FS yang telah ditangkap petugas bersama Jennifer Dunn. Sementara BL, berdasarkan keterangan dari tersangka yang telah ditangkap petugas merupakan konsumen dari FS.

Sebelumnya, petugas menangkap pemasok narkoba FS dan Jennifer Dunn pada dua tempat berbeda di wilayah Pejaten dan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Ahad (31/12). Polisi menduga pria berinisial FS menjadi pengedar langganan narkoba yang beberapa kali dipesan Jennifer.

Selain meringkus dua tersangka, polisi menyita barang bukti bungkus rokok berisi 0,6 gram shabu, dua unit telepon selular dan satu pipet plastik untuk menyedot shabu. Jennifer diketahui pernah tersangkut dua kali kasus yang sama karena penyalahgunaan narkoba.

Polisi juga telah meringkus rekan Jennifer Dunn berinisial R alias T yang sempat mengonsumsi shabu bersama. Petugas menciduk R dengan barang bukti shabu sisa pakai 0,2 gram, alat hisap dan klip plastik bungkus shabu di rumah kerabatnya kawasan Pejaten Jakarta Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement