REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memastikan, gagasan untuk menambah mata pelajaran (mapel) dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Sekolah Dasar (SD) belum bisa diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018. Artinya, pelaksanaan ujian sekolah SD tetap mengacu pada kebijakan lama, yakni mengujikan tiga pelajaran saja.
Kepala BSNP Bambang Suryadi mengatakan, dalam pembahasan internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meninjau ulang gagasan penerapan delapan mapel yang diujikan dalam USBN SD/MI tersebut. Peninjauan dilakukan, mengingat instrumen pendidikan SD di sejumlah daerah di Indonesia belum optimal.
"Kesiapan itu bukan hanya kesiapan waktu, tapi juga kemampuan guru untuk menyiapkan dan soal itu. Artinya belum semua guru memiliki kemampuan yang bagus dalam peningkatan soal," kata Bambang ketika dihubungi Republika, Senin (8/1).
Meski begitu, ke depan tidak menutup kemungkinan gagasan untuk menambah mapel USBN SD akan bisa diterapkan. Tentunya, dia menjelaskan, jika segala komponen pendukung pendidikan seperti guru dan sarana prasarana lain di seluruh SD/MI telah siap.
Dia menuturkan, usulan penambahan mapel tersebut didasarkan pada amanat Undang-undang tentang Sistem Pendidikan yang harus berbasis standar. Adapun pelaksanan USBN tersebut, dinilai sebagai salahsatu instrumen untuk meninjau capaian kompetensi siswa SD.
"Tapi ya itu, gurunya harus ditingkatkan dulu, kalau sudah bagus tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan. Gagasan tersebut menurut saya baik untuk diterapkan, karena esensi USBN itu untuk menilai kompetensi dan capaian siswa," kata dia menjelaskan.
BSNP mengusulkan untuk mengganti ujian sekolah (US) menjadi USBN pada tahun ajaran tahun 2017/2018. Rencananya USBN ini akan diterapkan dengan mengujikan sebanyak 8 mapel. Yaitu, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKn, Seni Budaya, Prakarya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), juga Agama.
Namun, setelah dibahas dan mempertimbangkan berbagai komponen penunjang pendidikan, Kemendikbud memutuskan untuk melakukan peninjauan lebih dalam terkait usulan tersebut. Artinya, pelaksanan US SD masih akan mengacu pada peraturan tahun ajaran 2016/2017 yang hanya mengujikan tiga mapel, yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.