Senin 08 Jan 2018 11:14 WIB

Atasi Pedofilia, Komnas PA Minta UU 17 Tahun 2016 Ditegakkan

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi Pedofil
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pedofil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta supaya pemerintah dan masyarakat menegakkan aturan yaitu Undang-Undang (UU) no 17 tahun 2016 dan perlindungan masyarakat sekampung. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki UU 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu no 1 tahun 2016 terkait para predator seks yang bisa dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun bahkan bisa ditambah hukuman seumur hidup hingga hukuman mati dan ditambahkan kebiri lewat suntik kimia.

Artinya, kata dia, hukuman ini bisa berlaku pada orang dewasa melibatkan anak-anak di video porno kemudian yang terjadi di Tapanuli Selatan dan Tangerang, Banten. Namun sayangnya, kata dia, polisi dan aparat banyak yang mengabaikan UU ini.

Ia menyebut aparat hukum mayoritas masih mengimplementasikan UU 35 tahun 2014 yang hukumannya hanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Ia menyontohkan, penerapan UU no 17 tahun 2016 hanya diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memvonis dua pelaku kejahatan seksual yang awalnya diancam hukuman mati. Itupun, kata dia, bukan hukuman kebiri karena Pengadilan Negeri Sorong hanya menghuku pelakunya seumur hidup.

Padahal, kata dia, jika polisi sejak awal menggunakan UUno 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang perlindungan anak, maka bisa diketahui apakah hukuman ini efektif memberikan efek.

"Kalau itu sudah diterapkan sejak awal maka penuntut umum nanti bisa menggunakan hukuman lebih 20 tahun, seumur hidup bahkan (pelaku yang divonis) nanti bisa dihukum kebiri. Tapi kalau diterapkan tidak berdasarkan UU no 17 tahun 2016 itu maka tidak ada aturan yang membuat predator dikenakan aturan yang dikenakan (hukuman) kebiri," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (7/1).

Ia menambahkan, kondisi ini juga tentunya tidak bisa memenuhi permintaan keadilan masyarakat yaitu hukuman kebiri kalau tetap tidak mengimplementasikan UU no 17 tahun 2016. Jadi, kata dia, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Tangerang, hingga Polda Jabar yang menangani kasus-kasus itu melibatkan anak tersebut supaya menggunakan UU no 17 tahun 2016.

"Saya kira (penerapan UU no 17 tahun 2016) harus dilakukan karena belum ada kan keputusan kebiri sejak ada UU itu, padahal sudah lebih satu tahun (sejak diberlakukan). Kalau sudah diterapkan (hukuman kebiri) kita lihat apakah ada efektivitasnya atau tidak," katanya.

Selain itu, kata dia, karena pelaku kekerasan seksual pada anak bisa orang terdekat dan keluarga maka Komnas PA juga mementingkan pentingnya keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat yang ia maksud dalam bentuk membangun gerakan perlindungan anak sekampung. Gerakan perlindungan anak sekampung ini, kata dia, bisa diintegrasikan dengan UU Desa.

"Karena di UU Desa itu kan ada pemberdayaan masyarakat rentan yaitu anak-anak dan lanjut usia (lansia)," ujarnya.

Jadi, kata dia, aparat desa nantinya mengeluarkan peraturan desa di masyarakat sekampung tersebut ada gerakan perlindungan anak sekampung yang menjaga dan melindungi anak. Masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap nasib anak-anak ini.

"Jadi kalau ada anak dipukuli maka masyarakat harus peduli, anak terancam maka masyarakat sekampung menjaga. Ibaratnya anakmu adalah anakku dan cucuku adalah cucumu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement