Ahad 07 Jan 2018 22:40 WIB

Pendaftaran Calon Wali Kota Sukabumi Dimulai Besok

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi akan dimulai pada Senin (8/1). Kegiatan tersebut akan dilangsungkan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi di Jalan Oto Iskandardinata (Otista), Kecamatan Citamiang.

"Waktu pendaftaran wali kota dan wakil wali kota dimulai 8-10 Januari 2018," ujar komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara kepada wartawan Ahad (7/1). Untuk mempersiapkannya pada Ahad pagi dilakukan simulasi pendaftaran calon wali kota di Kantor KPU Sukabumi.

Langkah tersebut, kata Agung, dilakukan agar pelaksanaan pendaftaran peserta pilkada Kota Sukabumi berjalan lancar. Dalam simulasi tersebut, kata dia, para bakal calon wali kota akan menyerahkan sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dibawa pada saat pendaftaran.

Bila persyaratan tidsak lengkap lanjut dia maka akan berkas pendaftaran akan dikembalikan. Nantinya para bakal calon wali kota diminta untuk melengkapi kekurangannya tersebut

Menurut Agung, berkas syarat pencalonan akan dilakukan verifikasi mulai 10 Januari hingga 16 Januari 2018. Bila nantinya syarat belum terpenuhi, kata dia melanjutkan, maka diberikan kesempatan melengkapi hingga 27 Januari 2018.

Agung menambahkan, dalam proses pendaftaran calon wali kota tim pendamping akan dibatasi karena terbatasnya ruangan di KPU. Jumlah tim pendamping yang masuk ke ruangan sebanyak 20 orang. Sementara tim pendukung calon wali kota akan ditempatkan di tempat lain yang disediakan KPU.

Sementara di sisi lain, hingga Ahad (7/1) pasangan calon wali kota Sukabumi yang sudah siap mendaftar yakni Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham) yang diusung dua partai yakni PKS dan Partai Demokrat. Rencananya, pasangan tersebut akan mendaftar pada Rabu (10/1) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement