REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kurang dari waktu 24 jam, kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan Brigadir Rizal Taufik yang merupakan sepasang suami istri, AS (33) dan SA (33). Ahmad Sopian (AS) yang merupakan suami SA sekaligus bandar narkoba, tewas akibat diberikan tindakan tegas dan terukur saat penangkapan.
"Akhirnya kita berhasil tangkap kurang dari 24 jam, sesuai janji saya pada Sabtu (5/1) sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian di Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Tangerang, Banten," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariyadi saat rilis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad (7/1).
Setelah keduanya berhasil ditangkap, keduanya kembali dibawa ke lokasi pemukulan Brigadir Rizal untuk olah TKP dan dimintai keterangan. Namun, saat di lokasi, kepolisian hendak meminta agar AS menunjukkan barang bukti namun AS melawan.
"Karena mencoba melawan, pelaku AS diberi tindakan tegas dengan ditembak di bagian dada. Dalam perjalanan menuju RS Polri, AS tewas kehabisan darah. Sementara sang istri Siti Aisyah (SA) kini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat," jelas Hengki.
SA diancam dengan pasal 114 Undang-Undang No.5 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, serta pasal 212 KUHP tentang orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melaksanakan tugas. Ia terancam hukuman seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Brigadir Rizal Taufik mendapat perlawanan hingga terluka saat berupaya menangkap bandar sabu di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (5/1) malam. Brigadir Rizal mengalami luka di kepalanya yang mengharuskan dirinya untuk di operasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.