Ahad 07 Jan 2018 03:29 WIB

KPAI: Korban Sodomi Jangan Dijadikan Bahan Perundungan

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta masyarakat agar korban anak sodomi yang dilakukan oleh tersangka WS alias "Babeh" seorang guru honorer Madrasah di Tangerang, Banten agar tidak dijadikan sasaran perundungan. Baik dalam keluarga, sekolah, tempat bermain, serta lingkungan di mana anak tinggal.

"Korban anak tersebut merasakan bahwa apa yang mereka terima setelah peristiwa yang menimpa mereka berupa ejekan, lebih sakit dan membuat mereka luar biasa malu dibanding apa yang mereka alami dari peristiwa kejahatan seksual itu sendiri," kata Komisioner Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI Putu Elvina, di Jakarta, Sabtu (7/1).

Ia mengatakan setelah peristiwa tersebut penting untuk penguatan terhadap anak-anak baik secara psikologis, sosial, dan membangun norma dan kesadaran hukum dalam konteks apa yang dilakukan oleh tersangka merupakan perbuatan salah dan melanggar hukum, sehingga ini tidak menjadi framing pembenaran yang terpatri di pikiran anak agar mereka tidak menjadi korban lagi atau pelaku dikemudian hari.

Selain itu semua pihak penting menerapkan peringatan dini dalam aspek edukasi, pertama memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak agar menjadi diri sendiri, sehingga anak tidak mudah tergiur dengan ajakan untuk memperbaiki penampilan atau memiliki daya tarik magis dengan cara-cara yang salah dan menyesatkan.

Kedua, mengajarkan tentang pentingnya menjaga anggota tubuh terutama bagian tubuh yang terlarang secara sehat, ketiga, bagaimana anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, berani menolak atau enghindari perilaku yang berisiko. "Karena kepolosan anak-anak yang memiliki rasa penasaran yang tinggi saat ditawari tersangka dengan iming-iming memiliki ilmu kekebalan tubuh, dan memiliki aura tertentu yang membuat lawan jenis menjadi tertarik, menjadikan mereka korban yang mudah dibohongi dan diperdaya," kata dia.

Dari hasil telaah KPAI dengan melakukan wawancara dengan anak-anak korban rata-rata berusia sekitar 8 tahun-15 tahun, sebagian besar masih duduk di bangku sekolah dasar, dan beberapa masih SLTP sederajat. KPAI pun menggaris bawahi beberapa hal. 

Pertama, tidak tertutup bertambahnya korban lebih dari 25 orang dari yang yang sudah diidentifikasi dan divisum. Hal ini sangat memungkinkan karena rata-rata anak yang menjadi korban kemudian diminta tersangka untuk mengajak teman lainnya. Ini sama persis seperti kasus sodomi Emon di Jawa Barat tahun-tahun yang lalu.

Kedua, Ia mengatakan kasus ini memiliki implikasi hukum yang luas. Selain konstruk hukum itu sendiri yang harus memastikan tersangka mendapatkan hukuman setimpal dan mampu memberikan efek jera, ada hak-hak korban untuk mendapatkan restitusi akibat kejahatan seksual tersebut.

"Apakah PP Restitusi mampu memberikan perlindungan terkait hak-hak korban, saat pelaku yang tinggal di gubuk dan mendapat upah dari membantu di kebun warga tersebut dimintai pertanggungjawaban untuk membayar restitusi dari puluhan korban anak tersebut? sementara regulasi yang ada tidak mengatur bagaimana bila tersangka atau keluarganya tidak sanggup membayar restitusi, apakah negara yang akan mengambil tanggungjawab tersebut sebagai bentuk kompensasi - rasanya kita harus melingkar lagi untuk membahas ini semua," kata dia.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement