REPUBLIKA.CO.ID, TEBING TINGGI -- Seorang perempuan pengedar narkoba di Tebing Tinggi, Sumatra Utara (Sumut), diringkus karena ketahuan menyimpan 186 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi. Dia mengaku menjalankan bisnis haram tersebut bersama suaminya yang kini mendekam di penjara.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi mengatakan, tersangka yang diringkus, yakni Fitriani Sari (32), warga Mandailing, kecamatan Tebing Tinggi Kota. Dia ditangkap petugas gabungan dalam sebuah razia tempat hiburan malam di Jalan Deblot Sundoro, Tebing Tinggi.
"Saat diperiksa, ditemukan barang bukti ekstasi tiga butir di kantong celana tersangka. Setelah digeledah lebih lanjut, petugas menemukan sabu seberat 186,23 gram serta timbangan dan alat isap di jok sepeda motornya," kata Sunadi, Sabtu (6/1).
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi. Kepada petugas, Fitriani mengaku menjalankan bisnis narkoba bersama suaminya yang kini mendekam di Lapas Tebing Tinggi. Polisi pun masih menelusuri kebenaran pengakuan tersangka ini.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ujar dia.