Sabtu 06 Jan 2018 17:35 WIB

KPAI Desak Pemberatan Hukuman Oknum Guru Cabul di Tangerang

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Hazliansyah
Tersangka tindak pidana pencabulan anak (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Tersangka tindak pidana pencabulan anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak adanya pemberatan hukuman bagi oknum guru honorer yang mencabuli puluhan anak di Tangerang. Mengingat pelaku merupakan figur guru yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak.

"Kami mengutuk dan kami desak aparat kepolisian agar memikirkan adanya pemberatan hukuman kepada pelaku. Agar kejadian serupa tidak lagi terulang," tegas Satgas Perlindungan Anak KPAI Jasra Putra kepada Republika.co.id, Sabtu (6/1).

Dia juga meminta dinas sosial dan pemerintah daerah setempat melakukan rehabilitasi dengan tuntas kepada semua korban. Jika tidak, dia khawatir di masa yang akan datang, akan menimbulkan trauma yang besar terhadap korban.

Selain itu, dia juga mendorong agar kepolisian melakukan pendalaman dalam kasus ini secara proaktif dan cepat. Sebab, dia memperkirakan akan masih ada korban-korban lainnya.

"Dan kami menduga masih banyak korbannya ini, jadi kami harap kepolisian benar-benar bekerja ekstra," tegas Jasra.

Menurut Jasra, hingga malam tadi, Jumat (5/1), korban yang melapor ke aparat kepolisian sudah mencapai 41 anak, dari awalnya 25 anak.

Sebelumnya, Polresta Tangerang meringkus oknum guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial WS alias Babeh atas dugaan pencabulan terhadap puluhan anak.

"Ada pelaporan dari masyarakat tentang kasus kekerasan seksual pada anak. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Kamis (4/1) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement